Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Satrio Wibowo mengungkapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Prof Yulianto selaku Wakil Rektor III (Warek) Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Jaksa terpaksa membacakan BAP saksi lantaran saksi sempat berdalih tidak mengetahui adanya praktik titip menitip calon mahasiswa agar dapat diterima untuk di Unila.

"Sepengetahuan saya, sudah lama dilakukan titipan ini. Ini berdasarkan keterangan saudara di BAP," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Rabu.

Jaksa sempat mengingatkan saksi agar dapat berkata jujur setiap pertanyaan yang diajukan. Ia juga menegaskan kepada saksi bahwa akan ada pidana hukum jika memberikan keterangan palsu.

Dalam keterangan saksi tersebut, jaksa sempat mempertanyakan kepada saksi terkait titipan yang diterimanya selama tahun 2022.

Saksi mengakui bahwa dirinya pernah menerima titipan sebanyak empat orang dari jurusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) dan Hukum.

"Fisip dan hukum. Titipan itu minta tolong agar bisa lulus, jadi saya serahkan ke masing-masing dekan. Namun kelulusan terakhir di tangan rektor," kata saksi.

Prof Yulianto selaku Wakil Rektor III (Warek) Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni merupakan satu dari enam saksi yang hadir.

Jaksa KPK menghadirkan enam orang saksi atas perkara suap dengan melibatkan terdakwa Andi Desfiandi. Lima saksi lainnya di antaranya Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie selaku Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Dosen di Universitas Erlangga, Fatah Sulaiman selaku panitia penerimaan mahasiswa mandiri BKN TPN-Barat, dan Dr Nizamuddin dari Universitas Syiah Kuala selaku pelaksana teknis penerimaan mandiri.

Kemudian Prof Dyah Wulan SR Wardani selaku Dekan Fakuktas Kedokteran Unila dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif, Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas (Unila) Lampung Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024