Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memeriksa sebanyak 14 orang saksi dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perkara pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Tahun 2018-2020.
"Kami telah lakukan pemeriksaan terhadap saksi. Ada 14 orang saksi yang telah kami periksa dalam perkara pengadaan kontainer sampah," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihaknya juga telah melakukan pengecekan di beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada di setiap kecamatan dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
"Kami cek beberapa TPS dan TPA guna mendapatkan fakta di lapangan tentang kondisi dan jumlah kontainer," kata dia.
Helmi menambahkan dalam tahap penyidikan, Kejari Bandarlampung telah meminta ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lampung untuk melakukan pengecekan kontainer guna melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi kontainer tersebut.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah pada DLH Bandarlampung Tahun 2018-2020," katanya.
"Kami telah lakukan pemeriksaan terhadap saksi. Ada 14 orang saksi yang telah kami periksa dalam perkara pengadaan kontainer sampah," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihaknya juga telah melakukan pengecekan di beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada di setiap kecamatan dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
"Kami cek beberapa TPS dan TPA guna mendapatkan fakta di lapangan tentang kondisi dan jumlah kontainer," kata dia.
Helmi menambahkan dalam tahap penyidikan, Kejari Bandarlampung telah meminta ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lampung untuk melakukan pengecekan kontainer guna melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi kontainer tersebut.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah pada DLH Bandarlampung Tahun 2018-2020," katanya.