Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bandarlampung mengerahkan 159 penyuluh agama guna menyisir pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) guna mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahap III yang bergulir hingga 25 November 2022.
"Pada Program Sehati III ini kami mengerahkan seluruh penyuluh agama yang berjumlah 159 orang untuk mencari UMKM yang sesuai kriteria untuk didaftarkan sebagai penerima sertifikasi halal," kata Kepala Kantor Kemenag Bandarlampung, Makmur di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, dengan mengerahkan penyuluh agama di setiap kecamatan, target yang diberikan pada Program Sehati III ini, sebanyak 658 UMKM yang harus mendapatkan sertifikat halal akan terpenuhi.
"Target kita 658 pada Program Sehati III ini, kalau kami ada 159 penyuluh agama, maka satu orang penyuluh harus mencari 4 UMKM yang didaftarkan mendapatkan sertifikasi halal, jadi itu akan ringan," kata dia.
Ia mengungkapkan pada Program Sehati ini, hampir tidak ada kendala yang terlalu berat, hanya saja kebanyakan UMKM masih belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Salah satu syarat untuk bisa didaftarkan mendapatkan sertifikasi halal pada Sehati ini kan NIB, nah banyak dari UMKM ini yang tidak punya," kata dia.
Karena itu, para penyuluh agama yang dikerahkan untuk menyisir UMKM harus membantu mengurus NIB mereka dahulu sebelum didaftarkan guna mendapatkan sertifikat halal.
"Sebenarnya pelaku UMKM ini antusias untuk bisa dapatkan sertifikat halal. Kalau permasalahan paling banyak ada pada NIB yang belum dimiliki," kata dia.
"Pada Program Sehati III ini kami mengerahkan seluruh penyuluh agama yang berjumlah 159 orang untuk mencari UMKM yang sesuai kriteria untuk didaftarkan sebagai penerima sertifikasi halal," kata Kepala Kantor Kemenag Bandarlampung, Makmur di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, dengan mengerahkan penyuluh agama di setiap kecamatan, target yang diberikan pada Program Sehati III ini, sebanyak 658 UMKM yang harus mendapatkan sertifikat halal akan terpenuhi.
"Target kita 658 pada Program Sehati III ini, kalau kami ada 159 penyuluh agama, maka satu orang penyuluh harus mencari 4 UMKM yang didaftarkan mendapatkan sertifikasi halal, jadi itu akan ringan," kata dia.
Ia mengungkapkan pada Program Sehati ini, hampir tidak ada kendala yang terlalu berat, hanya saja kebanyakan UMKM masih belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Salah satu syarat untuk bisa didaftarkan mendapatkan sertifikasi halal pada Sehati ini kan NIB, nah banyak dari UMKM ini yang tidak punya," kata dia.
Karena itu, para penyuluh agama yang dikerahkan untuk menyisir UMKM harus membantu mengurus NIB mereka dahulu sebelum didaftarkan guna mendapatkan sertifikat halal.
"Sebenarnya pelaku UMKM ini antusias untuk bisa dapatkan sertifikat halal. Kalau permasalahan paling banyak ada pada NIB yang belum dimiliki," kata dia.