Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung meminta kepada partai politik (parpol) agar dapat mempermudah kinerja komisi pemilihan umum (KPU) dalam melakukan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan.

"Dari hasil pengawasan tim kami masih banyak anggota partai politik yang tidak bisa ditemukan saat verifikasi faktual oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, di Bandarlampung, Minggu.

Ia mengatakan bahwa alangkah baiknya partai politik juga menerjunkan tim guna memberitahu alamat serta menginformasikan kepada anggota yang akan diverifikasi faktual untuk tetap berada di rumah bila tak ada keperluan mendesak.

“Sejauh ini, banyak anggota partai yang susah untuk ditemui di rumahnya. Tapi ada juga beberapa partai yang menemani tim verifikatur dan aktif menginformasikan anggota partai yang ter-sampling untuk verfak ini, itu yang memang kami harapkan dari partai politik," ucap dia.

Dia mengatakan anggota partai yang tidak bisa ditemui oleh tim verifikasi faktual akan dikumpulkan di kantor partai politik tingkat Kota Bandarlampung pada 2--4 November mendatang.

"Kalau memang tidak bisa hadir dengan alasan dan bukti-bukti yang konkret, misalkan sakit atau dinas luar, bisa saja verifikasi dilakukan dengan video call," ujarnya.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi, mengatakan bahwa pihaknya memang sedikit terkendala dalam pencarian alamat anggota partai politik yang akan diverifikasi faktual.

"Pada pekan pertama, kalau saya analogikan, dari 10 sampling anggota partai, 50 persen alamatnya sulit ditemukan. Kemudian Sisanya 50 persen nya lagi ada yang anggota partai dan bukan anggota partai politik," tutur dia.

Ia mengatakan bahwa dalam melaksanakan tahapan verfak keanggotaan ini, selain kesulitan menemukan alamat, tim verifikasi juga memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

"Untuk melaksanakan verfak kami memberdayakan 20 anggota yang semuanya aparatur sipil negara (ASN) di KPU, untuk memverifikasi 2.897 sampling anggota parpol yang tersebar di 20 kecamatan dan 126 kelurahan di kota ini," kata dia.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024