Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung menggelar sosialisasi tolak politik uang, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kegiatan ini menindaklanjuti pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen pada 12 Oktober 2022 untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Strategi Nasional," kata Kepala Kejari Bandarlampung, Helmi, Jumat.
Ia menyebutkan pada kegiatan sosialisasi tersebut
Kejari Bandarlampung menggandeng KPU kota setempat itu menghadirkan narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Rio Irawan P Halim.
Hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung (Dedi Triyadi) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung Candrawansah serta beberapa utusan partai politik.
Bahwa dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa hal diantaranya, tentang politik uang (money politic) yang masih menjadi tren pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
Helmi menjelaskan politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya orang tersebut menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum dan juga politik uang.
Akibatnya dapat mengakibatkan terganggunya jalannya proses demokrasi, yakni memperlemah sistem ketatanegaraan yang demokratis.
Kemudian, tak terwujudnya pemilu yang adil dan berintegritas serta tidak terwujudnya pemilu yang efektif dan efesien.
Bahwa tujuan diselenggarakannya sosialisasi tolak politik uang adalah menambah pengetahuan tentang bahaya dan dampak dari praktik politik uang yang rawan terjadi pada setiap tahapan pemilu baik terhadap partai politik,masyarakat maupun penyelenggara itu sendiri.