Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Bandarlampung mencatat pengangguran terbuka atau angkatan kerja yang tak bekerja di kota ini pada tahun 2021 mencapai 104.868 jiwa atau 8,85 persen dari jumlah penduduk sebanyak 1.184.949 jiwa.
"Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Bandarlampung 2021 capai 8,85 persen, naik 0,06 persen jika dibandingkan pada tahun 2020," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandarlampung Akhmad Nasrudin di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan bahwa kenaikan persentase TPT di kota ini pada 2020-2021 masih berkaitan dengan adanya pandemi COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Apalagi, ujar dia, saat merebak kasus COVID-19 di Lampung, Kota Bandarlampung merupakan daerah yang pertama kali masuk dalam zona merah penyebarannya, sehingga dikenakan PPKM yang mengakibatkan banyak usaha yang tutup serta memberhentikan pekerjanya.
"Di tahun 2022 pendataan TPT ini masih berjalan, namun tingkat pengangguran terbuka sudah semakin membaik bila melihat geliat pertumbuhan ekonomi di kota ini," kata dia lagi.
Menurutnya, nilai TPT di kota ini yang mencapai dua kali lipat dibanding daerah lainnya di Provinsi Lampung pada 2021 masih terbilang wajar, sebab Bandarlampung merupakan ibu kota provinsi.
"Memang rata-rata daerah lain di Lampung pada 2021 TPT hanya sekitar 4,6 persen berbeda dengan Bandarlampung yang mencapai angka 8,85 persen," kata dia.
Namun begitu, kata dia lagi, perlu diketahui juga konsep secara pengertiannya, yang dikatakan orang bekerja itu orang yang berada di usia kerja, bukan anak sekolah dan bekerja minimal 1 jam dalam 1 minggu.
"Kalau di pedesaan itu kan membantu orangtuanya di ladang saja sudah dikategorikan bekerja. Tapi di kota, anak-anak baru lulus sekolah mau bantu apa, begitu dia sudah lulus terus masih cari kerja dan belum dapat, itu pengangguran,” kata dia lagi.
"Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Bandarlampung 2021 capai 8,85 persen, naik 0,06 persen jika dibandingkan pada tahun 2020," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandarlampung Akhmad Nasrudin di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan bahwa kenaikan persentase TPT di kota ini pada 2020-2021 masih berkaitan dengan adanya pandemi COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Apalagi, ujar dia, saat merebak kasus COVID-19 di Lampung, Kota Bandarlampung merupakan daerah yang pertama kali masuk dalam zona merah penyebarannya, sehingga dikenakan PPKM yang mengakibatkan banyak usaha yang tutup serta memberhentikan pekerjanya.
"Di tahun 2022 pendataan TPT ini masih berjalan, namun tingkat pengangguran terbuka sudah semakin membaik bila melihat geliat pertumbuhan ekonomi di kota ini," kata dia lagi.
Menurutnya, nilai TPT di kota ini yang mencapai dua kali lipat dibanding daerah lainnya di Provinsi Lampung pada 2021 masih terbilang wajar, sebab Bandarlampung merupakan ibu kota provinsi.
"Memang rata-rata daerah lain di Lampung pada 2021 TPT hanya sekitar 4,6 persen berbeda dengan Bandarlampung yang mencapai angka 8,85 persen," kata dia.
Namun begitu, kata dia lagi, perlu diketahui juga konsep secara pengertiannya, yang dikatakan orang bekerja itu orang yang berada di usia kerja, bukan anak sekolah dan bekerja minimal 1 jam dalam 1 minggu.
"Kalau di pedesaan itu kan membantu orangtuanya di ladang saja sudah dikategorikan bekerja. Tapi di kota, anak-anak baru lulus sekolah mau bantu apa, begitu dia sudah lulus terus masih cari kerja dan belum dapat, itu pengangguran,” kata dia lagi.