Bandarlampung (ANTARA) -
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung penuh langkah Polda Lampung dalam mengungkap oknum penimbun BBM subsidi jenis Bio Solar.
 
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Lampung.
 
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Lampung yang telah bersinergi dengan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan membantu untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi,  serta kelompok masyarakat rentan lainnya," ujar Nikho.
 
Berdasarkan keterangan Polda Lampung, pihak kepolisian berhasil mengamankan lebih kurang 49 ribu liter BBM bersubsidi.
 
Langkah Polda ini juga diapresiasi oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Lampung.

Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Lampung, Donny Irawan mengatakan, memang diakui tingginya harga BBM bisa menimbulkan adanya kasus penimbunan, sehingga penangkapan dari Polda tersebut adalah langkah baik untuk mengurangi kasus penimbunan BBM di Provinsi Lampung.
 
"Secara teknis, petugas SPBU juga sudah melakukan pencatatan plat nomor kendaraan apabila membeli BBM di SPBU tersebut. Sehingga dalam satu hari, hanya satu kali kendaraan tersebut melakukan pengisian BBM," kata Donny.
 
Selain itu, upaya Pertamina dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat terus dijalankan, agar masyarakat dapat dengan bijak dalam menggunakan produk subsidi. 
 
Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.
 
Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
 
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
 
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
    (ANTARA/HO)

Pewarta : Hisar Sitanggang
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024