Bandarlampung (ANTARA) - Momentum memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Humas Polri di tengah wabah pandemi COVID-19 menjadi refleksi kepolisian dalam mengembalikan  kepercayaan masyarakat terhadap instansi Polri.

Menginjak usia nya yang ke 71 tahun pada 30 Oktober 2022, Polri sendiri menghadapi berbagai tantangan seperti menjaga keamanan, penegakan hukum, hingga mengembalikan kepercayaan publik.

Apalagi, selain menjaga Kamtibmas, Korps Bhayangkara yang dipimpin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo itu juga harus berada di garda terdepan dalam upaya penerapan protokol kesehatan terhadap masyarakat untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Tentunya, hal itu selalu bersinergi dengan kebijakan pemerintah soal penanganan wabah virus tersebut.

Banyak yang telah dilakukan Polri khususnya di wilayah hukum Polda Lampung untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, mencegah masyarakat berkerumun, memastikan keamanan penularan jenazah pasien COVID-19 agar tidak ditolak masyarakat, pengambilan paksa jenazah positif Corona juga tanggung jawab Polda Lampung, hingga vaksinasi untuk masyarakat.

Salah satu upaya Polri sendiri yakni telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Hingga akhirnya selama tiga bulan kemudian Maklumat Kapolri itu dicabut berdasarkan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020.

Meskipun hanya berjalan selama tiga bulan, pemberlakuan Maklumat Kapolri itu pun sangat efektif dijalankan seluruh jajaran polisi di Indonesia. Alhasil kerumunan massa dibubarkan, tempat-tempat publik disemprot disinfektan, serta warga yang keluar rumah pun harus mengenakan masker.

Pencabutan Maklumat Kapolri itu sendiri dalam rangka mendukung upaya pemerintah terkait dengan penerapan tatanan kehidupan normal yang baru di tengah pandemi COVID-19.

Gerak cepat itu dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang sekaligus untuk membangun kepercayaan publik terhadap Polri yang menjadi salah satu sektor pemimpin dalam penanganan corona.

Bentuk Tim Satgas KRYD Penerapan Prokes

Polda Lampung terus melakukan upaya-upaya memutus mata rantai pandemi COVID-19 di antaranya imbauan kepada masyarakat untuk terus mengenakan masker, penindakan tegas terhadap masyarakat yang melalaikan protokol kesehatan, hingga membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Tim Satgas KRYD yang dibentuk awal Maret 2022 lalu bertujuan untuk menegakkan aturan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di kalangan masyarakat di setiap daerah. Surat perintah Satgas KRYD yang di tanda tangani oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno itu terhitung mulai tanggal 01 Maret hingga 31 Maret 2022.

Tim Satgas KRYD melibatkan sebanyak 100 personel dari unsur gabungan pada Satuan Kerja (Satker) jajaran Polda Lampung. Para personel satgas KRYD dibagi menjadi dua Satgas yang bertugas menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di tempat keramaian seperti pasar, mall, dan pusat perbelanjaan lainnya yang menjadi pusat kerumunan masyarakat di Lampung.

Pembentukan Tim Satgas KRYD sempat adanya penurunan penularan pandemi COVID-19 di Lampung. Namun kepolisian yang merupakan salah satu garda terdepan itu tetap saling mengingatkan kepada jajaran Satgas agar terus menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mencuci tangan.

Percepat Vaksinasi Tahap I, II, dan Booster

Dalam pembentukan Tim Satgas KRYD, jajaran Polda Lampung yang tergabung dalam Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung terus mempercepat gerakan vaksinasi untuk masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi tahap I, II, dan booster.

Sempat terhenti nya aplikasi PeduliLindungi mengingat saat itu menurunnya angka penularan pandemi COVID-19 di Lampung. Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 lebih tinggi lagi, Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung kembali melakukan pengaktifan aplikasi PeduliLindungi untuk masyarakat yang ingin berpergian seperti ke pusat perbelanjaan, melakukan perjalanan darat, udara, dan laut.

Himbauan terus bertubi-tubi datang kepada masyarakat agar memperhatikan kesehatan sehingga tidak mudah terpapar virus COVID-19 dengan cara mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker di dalam ruangan maupun luar ruangan, serta melengkapi vaksinasi.

Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Dalam penerapan protokol kesehatan, Polda Lampung siap menindak tegas seluruh elemen masyarakat tanpa pandang bulu bagi yang melanggar protokol kesehatan. Penindakan itu tertuang dalam Inpres No.6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Satu dari sekian pelaku pelanggaran di khusus kan bagi para pelaku perjalanan ke luar negeri yang melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan karantina. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan "sallus suprema lex esto" yang berarti keselamatan dan kesehatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina dapat dikenakan sanksi yang tertera dalam Pasal 14 UU No.4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan pidana penjara selama-lamanya enam hingga satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Untuk penegakan karantina kesehatan sendiri diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) yang terdiri dari unsur TNI-Polri, kementerian, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan.

Disamping terus berupaya menertibkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, Polri khususnya Polda Lampung juga harus bekerja keras lagi di tengah pandemi COVID-19 dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat. Bagaimana tidak, semenjak kejadian mantan "jenderal bintang dua" itu tentu berdampak perginya masyarakat dari pelukan korps Bhayangkara tersebut.

Berbagai upaya yang dilakukan Polri untuk mengambilkan hati masyarakat untuk mempercayai kinerja korps berpakaian coklat tersebut. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pernah menginstruksikan jajarannya di seluruh Indonesia untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat yang mulai menurun sejak terjadinya insiden dengan cara menghindari berbagai pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi.

Kapolri telah menyebutkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Polri telah menurun terutama setelah munculnya peristiwa "Duren Tiga". Padahal, kata Kapolri, sebelum adanya peristiwa itu, sekitar bulan Desember 2021 hingga Juli 2022 beberapa lembaga survei telah merilis meningkatnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dengan adanya rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara 2022 yang diisi dengan berbagai macam kegiatan positif yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Jenderal bintang empat itu mengatakan dengan tegas bahwa akan langsung mencopot personel nya jika ada laporan pelanggaran yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Kalau ada laporan saya tidak perlu tegur lagi, langsung saya proses, saya langsung copot. Ini berlaku untuk semuanya, apakah itu Polri apakah itu Polwan," kata Sigit dalam video yang dibagikan nya di Instagram resminya @listyosigitprabowo.

Kapolri memberikan penegasan kepada seluruh personel nya demi melindungi sebanyak 430 ribu anggota Polri dan 30 ribu PNS yang telah bekerja dengan baik membangun Korps Bhayangkara agar semakin dipercaya oleh masyarakat.

Mantan Kabareskrim Polri itu tidak akan mentolerir adanya aparat kepolisian yang terlibat dalam pelanggaran terkait dengan penyakit masyarakat seperti perjudian, narkoba, dan lainnya.

Ia juga mewanti-wanti jajarannya untuk menghindari pelanggaran khususnya yang mencederai rasa keadilan masyarakat, karena sikap dan perilaku anggota Polri sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

"Ikan busuk dimulai dari kepala," kata dia lagi.

Di Lampung sendiri, Polda Lampung sedikit demi sedikit telah berhasil meraih kepercayaan publik. Polda Lampung telah mengambil hati masyarakat dengan cara menunjukkan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh tindak pidana jenis perjudian, mafia tanah, pelayanan terhadap penyidikan, dan penindakan tegas peristiwa "polisi tembak polisi" yang terjadi di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Polda Lampung Gulung Ratusan Tersangka Pelaku Perjudian

Polda Lampung pada tanggal 26 Agustus 2022 lalu dalam kurun waktu selama tahun 2021-2022 menggulung sebanyak 357 tersangka pelaku tindak pidana berbagai jenis perjudian.

Selain menangkap 357 tersangka pelaku perjudian, Polda Lampung juga menangkap dua orang selebgram bernama Abdi Setiawan Rusli dan Andreas Yuda Prasetyo dan 25 admin judi online. Keduanya ditangkap saat berada di Kota Bandarlampung, Lampung dan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

25 admin marketing judi online tersebut bekerja pada tiga situs judi online di antaranya jitu189, mawar189, dan vivamaater78. Mereka ditangkap di sebuah Ruko T1A/183 Jalan Citra Raya Boulevard, Kabupaten Tanggerang, Banten.

Para tersangka memiliki peran masing-masing. Dalam melancarkan aksinya, dua selebgram bertugas mempromosikan situs judi online. Sedangkan 25 tersangka lainnya berperan untuk mencari dan mengajak influencer untuk mempromosikan situs judi online tempat mereka bekerja.

Penindakan tegas Polda Lampung itu bentuk keseriusan kepolisian dalam mengungkap tindak pidana yang selalu meresahkan masyarakat Lampung.

Arahan Kepada Penyidik Untuk berikan Pelayanan Yang Baik Kepada Masyarakat

Sebanyak 384 personel penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum), dan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resanrkoba) Polda Lampung mendapat kan arahan dari Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus agar memberikan pelayanan dalam penyidikan kepada masyarakat dengan baik.

Dalam arahan nya, kapolda minta seluruh penyidik di Lampung harus memiliki jiwa profesional dalam menangani masalah yang ada di masyarakat serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik karena Polri merupakan problem solving.

Menurutnya tugas pokok Polri adalah Harkamtibmas, pelayan, pelindung, pengayom, dan penegakan hukum yang fungsinya adalah preemtif, prefentif, dan refresif sehingga dapat melaksanakan dengan baik, tulus, dan ikhlas.

Selain memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, penyidik juga diminta untuk tidak bermain dalam menerapkan pasal serta tidak ragu untuk menindak tegas penyakit masyarakat yang terlibat dalam tindak pidana pelaku perjudian, narkoba, hingga tindak pidana kriminal yang menimbulkan keresahan pada kalangan masyarakat.

Tindak Tegas "Polisi Tembak Polisi"

Pada awal September 2022 Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menunjukkan bukti untuk mengembalikan kepercayaan publik dengan cara memecat anggotanya yang bertugas sebagai Kanit Provost di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah dengan nama Rudi Suryanto berpangkat Aipda.

Aipda Rudi Suryanto sendiri dipecat lantaran melakukan perbuatan yang sangat fatal yakni menembak teman seangkatannya bernama Aipda Ahmad Karnaen yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah.

Penembakan itu terjadi hanya karena masalah sepele yakni korban membuka aib atau keburukan pelaku kepada rekan dekatnya. Korban yang ditembak di depan rumahnya sendiri sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda Bandar Jaya Lampung Tengah, namun nyawa korban tidak dapat tertolong sehingga korban dinyatakan meninggal dunia dan di bawa ke Rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung.

Pelaku Lapor Kepala Provost Polres Lampung Tengah

Sesudah menembak sesama rekan seangkatannya, Aipda Rudi Suryanto usai malam kejadian menghubungi melalui telepon sambungnya kepada Kepala Provost Polres Lampung Tengah, Aiptu Sriwaluyo. Dalam sambungan telepon nya, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah menembak Aipda Ahmad Karnaen.

Pada malam usai menelepon komandan nya, kemudian Kasi Propam Polres Lampung Tengah Iptu Eko Heri bersama Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku dan dibawa ke Polres Lampung Tengah.

Pada penjemputan terhadap Aipda Rudi Suryanto, anggota kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata api jenis revolper, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas, baju dinas Provos milik pelaku, satu buah helm, dan satu buah jaket.

Rekonstruksi "Polisi Tembak Polisi"

Selang dua hari kejadian, Tim Polda Lampung bersama Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi penembakan oleh Aipda Rudi Suryanto terhadap korban Aipda Ahmad Karnaen.

Rekonstruksi dihadiri Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan, Dit Reskrimum, serta Kapolres Lampung Tengah. Dalam rekonstruksi ada sebanyak 21 adegan yang diperagakan oleh pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Empat TKP yang berada di Jalan Lingkar Barat (Jalinbar) Kampung Adijaya pelaku mencoba sempat meletuskan senjata di kebun singkong, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan di rumah korban. Bahkan dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut. 

Penanganan terhadap "polisi tembak polisi" itu menjadi atensi Kapolda Lampung. Kapolda memerintahkan jajaran agar mempercepat penanganan kasus penembakan oknum polisi sehingga mendapatkan kepastian hukum terhadap pelaku.

Selain terkena sanksi pidana, pelaku dikenakan sanksi etika kelembagaan yakni Pasal 13 ayat 1 PP No.1 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1B Perpol No.7 Tahun 2022 dan etika kepribadian. Selanjutnya Pasal 13 ayat 1 PP No.1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C Perpol No.7 Tahun 2022, dan Pasal 13 ayat 1 Perpol No.01 Tahun 2003 junto Pasal 13 Huruf M Perpol No.7 Tahun 2022.

"Sanksi yang diberikan terhadap pelaku adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada 7 September 2022 lalu.

Sidang Kode Etik "Polisi Tembak Polisi"

Sanski PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto di depan mata. Usai penangkapan hingga gelar rekonstruksi, Polda Lampung menggelar sidang kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai anggota Polri yang membunuh sesama rekan seangkatannya yang juga seorang polisi bernama Aida Ahmad Karnaen.

Sidang etik dipimpin langsung oleh Kabid Propam dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi yang dimintai keterangan terkait peristiwa penembakan tersebut.

Pelaku terkena sanksi etika kelembagaan yakni Pasal 13 ayat 1 PP No.1 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1B Perpol No.7 Tahun 2022 dan etika kepribadian. Selanjutnya Pasal 13 ayat 1 PP No.1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C Perpol No.7 Tahun 2022, dan Pasal 13 ayat 1 Perpol No.01 Tahun 2003 junto Pasal 13 Huruf M Perpol No.7 Tahun 2022.

Pemecatan Aipda Rudi Suryanta dari Anggota Polri

Sidang kode etik yang digelar oleh Polda Lampung telah mengambil keputusan. Keputusan yang dilakukan Polda Lampung terpaksa harus memberikan sanksi tindakan tegas berupa PTDH terhadap anggota Polri Aipda Rudi Suryanto yang bertugas sebagai Kanit Provost di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.

Tindakan PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto itu berdasarkan pemeriksaan terhadap 28 saksi baik dari unsur kepolisian maupun dari warga sipil. Alhasil Aipda Rudi suryanto terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PP RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf C Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf  M Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Mendengar putusan itu, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan yang dijatuhkan kepada dirinya dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

Polda Lampung Bongkar "Mafia Tanah"

Baru-baru ini atau satu minggu yang lalu pada tanggal 30 September 2022, Polda Lampung membongkar praktik mafia tanah di Lampung selatan dan menangkap lima orang tersangka yang telah meresahkan masyarakat. Bahkan, keterlibatan lima orang tersangka itu, satu di antaranya merupakan seorang pensiunan Polri yang bertugas di Lampung.

Lagi-lagi Polda Lampung menunjukkan bukti dengan penindakan tegas untuk merebut kepercayaan masyarakat. Polda Lampung tidak pandang bulu untuk menindak tegas para pelaku mafia tanah baik tersangka yang melibatkan Polri aktif atau pensiunan Polri.

Mereka terlibat praktik mafia tanah dengan cara memalsukan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Lampung, Lampung.

Selain inisial SJO berusia 80 tahun yang merupakan pensiunan Polri ada juga empat tersangka lainnya. Mereka SYT seorang Kepala Desa (Kades) Gunung Agung Lampung Timur, SHN seorang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Timur, RA seorang notaris dan PPAT Bandarlampung, serta FBM seorang juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Praktik yang dilakukan komplotan mafia tanah itu terjadi pada Juni 2020. Tersangka SJO saat itu menjual objek tanah seluas 10 hektare yang ada di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan palsu atas nama dirinya, anak-anaknya, serta keponakan nya.

Dokumen palsu itu dibuat oleh SYT yang duduk pada jabatan sebagai Kades dan dikuatkan oleh SHN. Setelah dokumen palsu telah kuat, kemudian SJO menjual kepada seorang pembeli berinisial AM.

Tak menunggu lama SHM palsu itu kemudian beralih kepemilikan kepada AM. AM yang membeli tanah itu mengakukan permohonan pemecahan penerbitan SHM pada Kantor BPN Lampung Selatan dan dilakukan pengukuran ulang oleh FBM.

FBM yang selaku juru ukur tidak melaporkan kondisi di lapangan bahwa adanya penguasaan berupa pemukiman 55 kepala keluarga atas objek tanah yang telah dibeli AM. Dengan uang sebesar Rp2,5 juta, FBM kemudian menyulap hasil ukurannya sehingga diterbitkannya enam buku SHM pada objek tanah yang dibeli AM.

Untuk tersangka SHN dalam praktik mafia tanah mempunyai peran menguatkan dokumen SHM dengan memberikan tandatangan dan cap stempel dari kecamatan. Sedangkan tersangka RA berperan membuatkan dokumen AJB antara SJO serta lima orang anak dan keponakan nya selaku penjual kepada AM. RA sendiri dalam praktik mafia tanah telah meraup keuntungan upah uang sebesar Rp30 juta atas jasanya membuatkan enam dokumen AJB.

Sampai saat ini, Polda Lampung tengah memproses perkara mafia tanah tersebut. Berkas tahap I tersangka mafia tanah telah dilimpahkan kepada penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung.

Polda Lampung masih menunggu informasi selanjutnya dari jaksa untuk perkembangan kasus dalam waktu 14 hari ke depan guna dilakukan penelitian atas kelengkapan berkas perkara para tersangka.

Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024