Bandarlampung (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak seluruh warga negara Indonesia.

"Kami BPJS ketenagakerjaan sesuai UU diamanahkan harus melindungi seluruh pekerja yang ada di Indonesia tanpa terkecuali melalui jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Hadi Purnomo, di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya diperuntukkan bagi pekerja formal seperti banyak anggapan masyarakat namun kepada semua orang yang beraktivitas untuk mendapatkan penghasilan.

"Terkadang orang masih mengenal BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja di tempat formal, contoh, saya ketemu petani, misalnya bapak harusnya menagih haknya terhadap perlindungan jamsos ketenagakerjaan, tapi saya petani apakah bisa, kadang hal-hal ini yang masih ada di masyarakat," ujarnya.

Padahal, lanjut dia, masyarakat bekerja di manapun berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jangan sampai karena tidak bekerja formal tidak mendapatkannya.

"Jadi, seluruh pekerja itu berhak dapat apapun pekerjaannya," kata dia.

Sehingga, ia pun mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi yang untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing.

"Kami tentunya bersama kementerian UMKM terus mensosialisasikan dan mengkampanyekan bagaimana agar bapak ibu sebagai pekerja untuk mendapatkan jamsos ketenagakerjaan," kata dia.

Menurutnya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan banyak manfaat yang didapatkan sebab bila terjadi kecelakaan perawatan dan pengobatannya sudah terlindungi oleh negara.

"Jadi tidak ada yang tau kapan kita akan kena musibah. Kalau tidak daftar siapa yang akan menanggung perawatan dan pengobatan kalau terjadi kecelakaan," kata dia.

Ia mengatakan bahwa di BPJS Ketenagakerjaan terdapat sejumlah program yang bisa diikuti oleh para pekerja seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

"Untuk UMKM minimal mereka dapat menjadi peserta dalam dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan meninggal dunia karena resiko itu selalu ada apalagi kematian yang sudah pasti terjadi," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa bila pekerja telah mendaftar kepesertaan mereka meninggal dunia akan disantuni oleh negara dan apabila sudah berjalan tiga tahun berjalan dua orang anaknya pun akan mendapatkan beasiswa.

"Kalau meninggal dunia dan sudah daftar negara akan menyantuni Rp42 juta dan bila sudah tiga tahun kepesertaannya maka akan ditambah untuk santunan beasiswa dua orang anak-anaknya sampai dengan Rp172 juta," kata dia.




 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024