Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) oleh pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka.

"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra. KPK kemudian melakukan penyidikan baru, yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.



Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ucap Ali.

KPK telah mengumpulkan alat bukti dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi, termasuk penggeledahan di beberapa tempat.

"Setiap perkembangan penyidikan ini akan selalu kami sampaikan kpadae masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.



Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Tersangka penerima suap, yakni Andi Putra, sedangkan pihak pemberi ialah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Andi Putra divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Atas vonis tersebut, JPU KPK menyatakan upaya hukum banding. Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024