Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya arahan dan kebijakan dari tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dalam pelaksanaan seleksi mahasiswa baru (maba) dengan memeriksa 10 saksi, di Polda Lampung, Bandarlampung, Jumat (16/9).

"Melalui pengetahuan 10 saksi, tim penyidik masih terus mendalami beberapa hal terkait dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022 ini. Di antaranya mengenai adanya arahan dan kebijakan tersangka KRM dalam pelaksanaan seleksi mahasiswa baru ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin.

Di samping itu, kata Ali, tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang yang diterima Karomani melalui orang-orang kepercayaannya serta susunan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila.

Adapun 10 saksi tersebut terdiri atas Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila Nairobi, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, Pembantu Rektor III Unila Yulianto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaida, dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila Suripto Dwi Yuwono.

Berikutnya, panitia seleksi mahasiswa baru bidang pengelolaan Hendri Susanto, pegawai honorer di Unila Fajar Pamukti Putra, seorang dokter bernama Ruskandi, perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa Enung Juhartini, dan pihak swasta Antonius Feri.

Sebelumnya, pada Minggu (21/8), KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022 ini.

Empat tersangka itu terdiri atas tiga penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

 
 

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024