Jambi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Jambi telah mendeportasi enam warga negara asing (WNA) ke negara asalnya selama delapan bulan terakhir tahun ini.

Keenam orang WNA tersebut dideportasi, karena mereka telah melakukan pelanggaran administrasi kependudukan saat tinggal di Jambi, kata Kepala Imigrasi Kelas I Jambi Bisri Musa, di Jambi, Senin.

Pihak Imigrasi mendata bahwa keenam orang WNA tersebut berasal dari dua negara berbeda.

Sejak Januari hingga Agustus lalu, Imigrasi Jambi telah melakukan deportasi enam WNA ke negara asalnya karena pelanggaran administrasi kependudukan, yaitu lima orang warga negara Malaysia dan seorang warga negara Singapura.

Bisri mengatakan bahwa para WNA yang melanggar ini tidak hanya dipulangkan ke negara asalnya, tetapi juga diberikan sanksi lain yang cukup berat.
 

Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024