Sumatera Utara (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 19 kilogram menuju Provinsi Lampung.
Kapolres Madina AKBP M Reza mengatakan belasan kilogram ganja itu disita dari tersanga MR (19) yang ditangkap di Jalisum Medan-Padang pada Selasa (6/9).
Tersangka MR ditangkap saat mengangkut ganja menggunakan becak motor menuju loket bus yang akan membawa barang haram tersebut ke Lampung.
"Ganja ini rencananya akan dikirim ke Lampung yang diduga dikendalikan dari dalam lapas. Ini masih kami selidiki," katanya pula.
Berdasarkan hasil interogasi, ganja tersebut diperoleh tersangka dari seorang berinisial SM, warga Kecamatan Penyabungan Timur, Madina.
"Pelaku SM masih dalam pengejaran," ujarnya pula.