Bandarlampung (ANTARA) - Petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Bandarlampung, melakukan penggeledahan terhadap seluruh blok hunian warga binaan setempat.

"Kita geledah seluruh kamar hunian blok kita untuk mengetahui adanya barang terlarang yang mereka simpan," kata Kalapas Narkotika Porman Siregar melalui Kepala Pengamanan Lapas Narkotika, Ade Heri Setiawan di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak tersebut merupakan perintah Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) serta deteksi dini dari gangguan keamanan di Lapas Narkotika.

Pada penggeledahan terhadap kamar hunian tersebut, lanjut dia, tidak ditemukan nya benda-benda terlarang baik narkotika maupun ponsel.

"Tidak kita temukan seperti ponsel maupun narkoba. Tapi kita temukan seperti sendok, piring beling, kabel, kartu, gunting, dan barang kecil lainnya. Dengan adanya temuan itu, kita tetap berikan sanksi teguran kepada warga binaan yang memiliki benda terlarang tersebut," kata dia.

Ade menambahkan dalam penggeledahan tersebut, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap warga binaan. Hal tersebut dilakukan guna memastikan bahwa warga binaan di Lapas benar-benar tidak melakukan penyalahgunaan narkotika.

"Bentuk komitmen kita bahwa tidak adanya peredaran atau pengendalian narkotika di Lapas ini. Kita komitmen bahwa Lapas ini benar-benar bersih dari narkotika (Bersinar)," katanya.

Ia berharap kepada seluruh warga binaan agar dapat mendukung ketertiban masyarakat yang ada di Lapas. Ia juga menegaskan kepada warga binaan agar tidak melakukan penyalahgunaan narkotika selama berada di dalam Lapas.

"Saya tidak akan beri toleransi, jika ditemukan maka akan saya tindak tegas sesuai dengan prosedur," katanya.

Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024