Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah berupaya mengantisipasi dampak atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di daerah itu melalui implementasi sejumlah kebijakan.
"Atas adanya kenaikan harga BBM pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah antisipasi," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan, dengan adanya hal tersebut masyarakat diharapkan tidak panik, sebab pemerintah telah mengambil langkah antisipasi dan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak atas kenaikan harga BBM tersebut.
"Pemerintah telah melakukan pengalihan subsidi BBM agar lebih tepat sasaran. Maka anggaran yang sebelumnya dialokasikan ke subsidi BBM, saat ini dialihkan ke berbagai program dan bantuan sosial yang sifatnya langsung menyentuh masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan, bantuan sosial yang dimaksud di antaranya yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan subsidi upah, dan dana transfer umum oleh Pemerintah Daerah.
"Untuk bantuan sosial dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil sebesar dua persen untuk bantuan sosial kepada masyarakat sesuai karakteristik daerah akan dilakukan juga oleh pemerintah daerah," ucap dia.
Menurut dia, kewajiban tersebut telah tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/2022, yakni alokasi dua persen harus dianggarkan pada Oktober hingga Desember 2022 sebagai bentuk antisipasi dampak inflasi.
"Kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat jaring pengaman sosial dari dampak kenaikan harga BBM. Itu akan diberikan kepada UMKM, nelayan, ojek, dan kegiatan padat karya," tambahnya.
"Atas adanya kenaikan harga BBM pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah antisipasi," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan, dengan adanya hal tersebut masyarakat diharapkan tidak panik, sebab pemerintah telah mengambil langkah antisipasi dan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak atas kenaikan harga BBM tersebut.
"Pemerintah telah melakukan pengalihan subsidi BBM agar lebih tepat sasaran. Maka anggaran yang sebelumnya dialokasikan ke subsidi BBM, saat ini dialihkan ke berbagai program dan bantuan sosial yang sifatnya langsung menyentuh masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan, bantuan sosial yang dimaksud di antaranya yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan subsidi upah, dan dana transfer umum oleh Pemerintah Daerah.
"Untuk bantuan sosial dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil sebesar dua persen untuk bantuan sosial kepada masyarakat sesuai karakteristik daerah akan dilakukan juga oleh pemerintah daerah," ucap dia.
Menurut dia, kewajiban tersebut telah tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/2022, yakni alokasi dua persen harus dianggarkan pada Oktober hingga Desember 2022 sebagai bentuk antisipasi dampak inflasi.
"Kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat jaring pengaman sosial dari dampak kenaikan harga BBM. Itu akan diberikan kepada UMKM, nelayan, ojek, dan kegiatan padat karya," tambahnya.