Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan meminta empat dari enam orang tersangka pelaku perampokan atau begal terhadap sopir dan perawat ambulans COVID-19 pada 3 Juli 2021 yang kini masih buron untuk menyerahkan diri.
"DPO (daftar pencarian orang) yang berjumlah empat orang lagi belum menyerahkan diri ke pihak kepolisian, silakan dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan diri," kata Tonny Kurniawan saat dihubungi di Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu.
Imbauan ini disampaikan Kapolres setelah pelaku kedua berinisial EDS (33), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, berhasil ditangkap polisi pada Jumat (2/9) malam di lokasi persembunyiannya di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
"Mereka bisa datang sendiri atau diantar oleh keluarganya ke Polres Rejang Lebong. Apabila tidak menyerahkan diri, kami akan tetap mencari sampai DPO tersebut tertangkap dan akan diberikan tindakan tegas," katanya.
Tonny menambahkan tersangka kedua kasus begal ambulans yang berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Rejang Lebong pada Jumat (2/9) saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik guna menangkap empat tersangka lainnya yang masih buron serta mengetahui TKP kejahatan lainnya yang dilakukan tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, tersangka EDS selama bersembunyi dari kejaran petugas masih terlibat dalam delapan kasus perampokan dengan modus ranjau paku di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Atas perbuatannya, tersangka EDS dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara dari enam orang terduga pelaku begal ambulans milik PSC 119 Rejang Lebong bernomor polisi BD 9177 KY pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB ini, dua orang sudah berhasil diringkus polisi, yakni DS pada 6 Agustus 2021 dan terbaru EDS.
Sedangkan empat orang lainnya masih buron adalah BY (20), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, BM (35), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, FM (18), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, serta R (17), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Kasus perampokan ambulans PSC 119 Rejang Lebong ini terjadi setelah mobil itu pulang mengantar pasien COVID-19 ke Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
"DPO (daftar pencarian orang) yang berjumlah empat orang lagi belum menyerahkan diri ke pihak kepolisian, silakan dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan diri," kata Tonny Kurniawan saat dihubungi di Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu.
Imbauan ini disampaikan Kapolres setelah pelaku kedua berinisial EDS (33), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, berhasil ditangkap polisi pada Jumat (2/9) malam di lokasi persembunyiannya di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
"Mereka bisa datang sendiri atau diantar oleh keluarganya ke Polres Rejang Lebong. Apabila tidak menyerahkan diri, kami akan tetap mencari sampai DPO tersebut tertangkap dan akan diberikan tindakan tegas," katanya.
Tonny menambahkan tersangka kedua kasus begal ambulans yang berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Rejang Lebong pada Jumat (2/9) saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik guna menangkap empat tersangka lainnya yang masih buron serta mengetahui TKP kejahatan lainnya yang dilakukan tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, tersangka EDS selama bersembunyi dari kejaran petugas masih terlibat dalam delapan kasus perampokan dengan modus ranjau paku di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Atas perbuatannya, tersangka EDS dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara dari enam orang terduga pelaku begal ambulans milik PSC 119 Rejang Lebong bernomor polisi BD 9177 KY pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB ini, dua orang sudah berhasil diringkus polisi, yakni DS pada 6 Agustus 2021 dan terbaru EDS.
Sedangkan empat orang lainnya masih buron adalah BY (20), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, BM (35), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, FM (18), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, serta R (17), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Kasus perampokan ambulans PSC 119 Rejang Lebong ini terjadi setelah mobil itu pulang mengantar pasien COVID-19 ke Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.