Bandarlampung (ANTARA) - Seorang buruh bernama Yoga Widodo Saputra (22) terancam kurungan penjara selama 15 tahun lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial OVR (14) sebanyak lima kali.
Hal tersebut terungkap saat terdakwa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sidang dakwaan dengan terdakwa Yoga Widodo Saputra atas perkara persetubuhan anak di bawah umur," kata jaksa penuntut umum (JPU), Yetty Munira, Rabu.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Yetty mendakwa terdakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan terdakwa dilakukan selama tiga hari pada 4-6 Maret 2022 . Persetubuhan tersebut sendiri terjadi berawal saat terdakwa mengenal korban melalui sebuah media sosial Facebook pada 24 Februari 2022.
Pada 4 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa mengatur janji untuk bertemu korban untuk diajak main ke rumah terdakwa tanpa seizin orangtua korban.
Terdakwa membawa dan mengajak pergi korban dengan mengendarai sepeda motor selama dua hari dan menginap selama dua malam di rumah saksi Aldi Saputra Adam yang merupakan teman terdakwa.
Selama menginap di rumah saksi Aldi, terdakwa mengajak korban melakukan persetubuhan dengan dijanjikan akan dinikahi. Pertama, dalam dakwaan jaksa, perbuatan tersebut dilakukan pada Jumat tanggal 4 Maret 2022 pukul 20.00 WIB di dalam kamar mandi di area sekolah TK yang tidak jauh dari rumah saksi Aldi di Jalan Mangkubumi Bandarlampung.
Kedua terdakwa melakukan pada hari dan tanggal yang sama pukul 23.00 WIB, ketiga pada Sabtu tanggal 5 Maret 2022 pukul 01.00 WIB, dan keempat pada hari yang sama pukul 20.00 WIB.
"Kesemuanya terjadi di tempat yang sama dengan peristiwa pertama," kata Jaksa.
Lanjut jaksa, setelah korban dipulangkan pada 6 Maret 2022 lalu, terdakwa kembali melakukan persetubuhan pada Senin 21 Maret 2022 ldengan mengatur janji untuk pergi ke sebuah penginapan yang ada di Bandarlampung.
Sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa janjian dengan korban dan menjemput korban di pertigaan jalan baru Panjang, Bandarlampung tanpa seizin dan sepengetahuan orangtua korban ke sebuah penginapan. Terdakwa membayar penginapan sebesar Rp50 ribu dan kemudian melakukan persetubuhan kepada korban di penginapan tersebut.
"Usai melakukan persetubuhan, terdakwa memulangkan korban," kata jaksa lagi.
Hal tersebut terungkap saat terdakwa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sidang dakwaan dengan terdakwa Yoga Widodo Saputra atas perkara persetubuhan anak di bawah umur," kata jaksa penuntut umum (JPU), Yetty Munira, Rabu.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Yetty mendakwa terdakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan terdakwa dilakukan selama tiga hari pada 4-6 Maret 2022 . Persetubuhan tersebut sendiri terjadi berawal saat terdakwa mengenal korban melalui sebuah media sosial Facebook pada 24 Februari 2022.
Pada 4 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa mengatur janji untuk bertemu korban untuk diajak main ke rumah terdakwa tanpa seizin orangtua korban.
Terdakwa membawa dan mengajak pergi korban dengan mengendarai sepeda motor selama dua hari dan menginap selama dua malam di rumah saksi Aldi Saputra Adam yang merupakan teman terdakwa.
Selama menginap di rumah saksi Aldi, terdakwa mengajak korban melakukan persetubuhan dengan dijanjikan akan dinikahi. Pertama, dalam dakwaan jaksa, perbuatan tersebut dilakukan pada Jumat tanggal 4 Maret 2022 pukul 20.00 WIB di dalam kamar mandi di area sekolah TK yang tidak jauh dari rumah saksi Aldi di Jalan Mangkubumi Bandarlampung.
Kedua terdakwa melakukan pada hari dan tanggal yang sama pukul 23.00 WIB, ketiga pada Sabtu tanggal 5 Maret 2022 pukul 01.00 WIB, dan keempat pada hari yang sama pukul 20.00 WIB.
"Kesemuanya terjadi di tempat yang sama dengan peristiwa pertama," kata Jaksa.
Lanjut jaksa, setelah korban dipulangkan pada 6 Maret 2022 lalu, terdakwa kembali melakukan persetubuhan pada Senin 21 Maret 2022 ldengan mengatur janji untuk pergi ke sebuah penginapan yang ada di Bandarlampung.
Sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa janjian dengan korban dan menjemput korban di pertigaan jalan baru Panjang, Bandarlampung tanpa seizin dan sepengetahuan orangtua korban ke sebuah penginapan. Terdakwa membayar penginapan sebesar Rp50 ribu dan kemudian melakukan persetubuhan kepada korban di penginapan tersebut.
"Usai melakukan persetubuhan, terdakwa memulangkan korban," kata jaksa lagi.