Jakarta (ANTARA) -
Tim Khusus (Timsus) Polri akan mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat (19/8), terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"(Jadwal pemeriksaan Putri) Sudah, besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Salat Jumat, update-nya," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi dari rekening Brigadir J, lanjut Dedi, Timsus Polri belum mendapatkan informasi tersebut.

"Belum dapat info. Coba tanyakan ke PPATK dulu," tambahnya.

Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.

Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Tiga jam lebih, Timsus Polri selidiki rumah Ferdy Sambo di Magelang
Baca juga: Akademisi: Penetapan Ferdy Sambo tersangka upaya Kapolri perbaiki citra Polri
Baca juga: Labfor Polri dampingi Komnas HAM cek TKP tewasnya Brigadir J


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri umumkan jadwal pemeriksaan Putri Candrawathi pada Jumat

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024