Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap dua dari empat pelaku pembakaran mobil warga di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang terjadi beberapa waktu lalu.
 
"Identitas kedua pelaku yang ditangkap berinisial HL (37) dan R (41)," kata Kapolsek Deli Tua Kompol Dedi Dharma, Kamis.
 
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban berinisial J terkait kasus pembakaran mobil miliknya yang terjadi pada Jumat (5/8).
 
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas keempat pelaku yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku HL dan R di tempat persembunyiannya.
 
"Dua pelaku lainnya masih kita kejar," ujarnya.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pelaku pembakaran mobil warga di Sumut

Pewarta : Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024