Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyita sejumlah dokumen di Gudang BGR Logistics Pekon Tambak Rejo dan Gudang Pusri Pekon Sidoharjo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran pupuk dari produsen ke distributor di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu Tahun Anggaran 2020-2021.

"Kemarin kami telah sita sejumlah dokumen di dua gudang yang ada di Pringsewu. Proses sita ini terkait lanjutan adanya dugaan mafia pupuk beberapa waktu lalu," kata Kajari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kasi Intelijen, Median Suwardi di Pringsewu, Selasa.

Dia melanjutkan pelaksanaan penyitaan dokumen di dua gudang tersebut disaksikan oleh Sekretaris Pekon Tambah Rejo dan Kepala Pekon Sidoharjo.

"Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/06/2022 Tanggal 29 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-02/L.8.20/Fd.2/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022 sebagaimana arahan Jaksa Agung RI," kata dia.

Dia melanjutkan sejumlah dokumen yang disita guna kepentingan penyidikan terkait dugaan mafia pupuk tersebut di antaranya berupa dokumen delivery order (DO) dan sales order (SO) tahun 2020 dan 2021.

Terkait hasil penyitaan dokumen tersebut, tim jaksa penyidik Kejari Pringsewu masih melakukan proses pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diduga adanya indikasi peristiwa pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

"Dokumen DO dan SO yang sudah kita sita ini diharapkan dapat membantu proses penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik dalam menyelesaikan penanganan perkara dugaan mafia pupuk," kata dia lagi.

Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024