Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung membekuk lima tersangka kasus tindak pidana narkotika, selama Juli 2022. 

Kelima tersangka yang diamankan terdiri dari dari dua warga Kabupaten Pringsewu berinisial SBA (27) dan MGR (21). Sementara tiga tersangka lain merupakan warga Kabupaten Pesawaran berinisial ZZH (19), AR (17) dan BY (21).

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi diwakili Kasat Narkoba Iptu Y Raymond SH, Senin, mengatakan, tersangka SBA dan MGR diringkus Polisi pada Senin, 25 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Tersangka SBA diringkus di rumahnya pada pukul 17.30 WIB. Dari dirinya polisi menyita barang bukti 10 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 7,71 gram, 1 bundel plastik klip, dan 1 buah timbangan digital yang disembunyikan dalam kotak kayu di belakang rumah tersangka.

Dari penangkapan SBA, satu jam kemudian polisi kembali melakukan pengembangan kasus dan menangkap MGR saat sedang melintas di jalan umum Pekon Wonodadi, Gadingrejo.

Dari tangan MGR, polisi kembali menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram.

"Jadi dari kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan jumlah total 7,94 gram," kata Iptu Y Raymond.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, kata Kasat Narkoba, diringkus polisi pada Sabtu, 30 Juli 2022, mulai pukul 15.00 WIB, di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, dan Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. 

Tersangka ZZA dan AR diringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu-sabu di sebuah halte di tepi ruas jalan Lintas Barat Sumatera yang tidak jauh dari Mapolsek Gadingrejo.

Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,51 gram, dan 1 unit sepeda motor.

Sementara itu tersangka BY, diamankan polisi berselang satu jam kemudian di Desa Sukaraja, Gedong Tataan, setelah tersangka ZZH dan AR 'bernyanyi' tentang keterlibatan dirinya.

"Dari tersangka BY, polisi juga berhasil mengamankan 1 buah  plastik klip berisi 0,24 gram sabu-sabu, dan 3 buah plastik klip bekas pakai," ujarnya pula.

Kasat narkoba menambahkan, dari kelima tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru 6 bulan ini keluar dari lembaga pemasyarakatan. 

"Kedua tersangka yang berstatus residivis tersebut yakni SBA dan MGR," ujar Raimon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.," tambahnya. 
Baca juga: Wabup Pringsewu terima audiensi DPC GRANAT
Baca juga: Gubernur: Harganas momentum pencegahan bahaya narkoba

 

Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024