Jakarta (ANTARA) - Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara bakal mengembalikan uang dan hadiah yang diduga diterima dari tersangka Bupati non-aktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke KPK.
"Seluruh aliran dana dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka, pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan penyidik," kata Brigita usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin.KPK memeriksa Brigita sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua, yang diduga menjerat Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.
"Pada proses tadi, saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi," jelasnya.
Saat dikonfirmasi terkait jumlah uang yang diterima, dia enggan menjelaskan lebih lanjut; namun dia memastikan akan mengembalikan uang tersebut ke KPK.
"Nanti penyidik yang akan menjelaskan lebih lanjut; yang penting di sini saya mau sampaikan bahwa seluruh aliran dana dan hadiah yang dinilai merupakan hasil korupsi akan saya kembalikan kepada negara," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Brigita Manohara akan kembalikan uang dari tersangka Ricky Ham Pagawak