Bintan (ANTARA) - Personel Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau menangkap tujuh orang yang diduga menyelundupkan sebanyak 16 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, di Bintan, Selasa, mengatakan tujuh orang yang terlibat dalam penyelundupan calon PMI merayu para korban, yang berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Warga Lombok tersebut direncanakan bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal.
Para pelaku mendapatkan keuntungan setelah membawa calon PMI ilegal itu ke Kota Batam dan Bintan. Keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp10 juta - Rp15 juta per orang.
"Calon PMI itu direncanakan berangkat ke Malaysia melalui Batam dan Bintan," katanya pula.
Kapolres mengemukakan anggotanya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit mobil Brio warna silver, satu unit mobil Proton Exora warna ungu, dan satu unit kapal speed fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merek Yamaha.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya lagi.
Tidar mengungkapkan kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas para pelaku. Berdasarkan informasi awal itu, anggota Polres Tanjungpinang bergerak ke lokasi.
"Penangkapan dilakukan sehari yang lalu, berawal dari laporan warga," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak termakan bujuk rayu menjadi PMI ilegal, apalagi terlibat dalam proses yang melanggar hukum.
"Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal, atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami. Kami menjamin akan kerahasiaan pelapor, karena dilindungi undang-undang," ujarnya pula.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, di Bintan, Selasa, mengatakan tujuh orang yang terlibat dalam penyelundupan calon PMI merayu para korban, yang berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Warga Lombok tersebut direncanakan bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal.
Para pelaku mendapatkan keuntungan setelah membawa calon PMI ilegal itu ke Kota Batam dan Bintan. Keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp10 juta - Rp15 juta per orang.
"Calon PMI itu direncanakan berangkat ke Malaysia melalui Batam dan Bintan," katanya pula.
Kapolres mengemukakan anggotanya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit mobil Brio warna silver, satu unit mobil Proton Exora warna ungu, dan satu unit kapal speed fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merek Yamaha.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya lagi.
Tidar mengungkapkan kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas para pelaku. Berdasarkan informasi awal itu, anggota Polres Tanjungpinang bergerak ke lokasi.
"Penangkapan dilakukan sehari yang lalu, berawal dari laporan warga," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak termakan bujuk rayu menjadi PMI ilegal, apalagi terlibat dalam proses yang melanggar hukum.
"Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal, atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami. Kami menjamin akan kerahasiaan pelapor, karena dilindungi undang-undang," ujarnya pula.