Bandarlampung (ANTARA) -
Pemerintah Kota Bandarlampung menyebutkan bahwa vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) yang diterima dari Pemerintah Pusat tidak diperuntukkan bagi lapak-lapak hewan kurban.
"Untuk saat ini prioritas pemberian vaksin ke peternak-peternak sapi dan kerbau. Tidak diperuntukan bagi lapak-lapak dadakan yang menjual hewan kurban," kata Kasi Kesehatan Hewan dan Kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet) Dinas Pertanian Kota Bandarlampung M. Rifki, di Bandarlampung, Minggu.
Ia menyebutkan bahwa Kota Bandarlampung mendapatkan alokasi vaksin PMK dari pusat sebanyak 300 dosis dari kebutuhan vaksin sekitar 700-800 dosis untuk ternak sapi yang ada di kota setempat.
"Kalau data di kami untuk hewan ternak khususnya sapi di kota ini ada sekitar 1.100 ekor, jadi kira-kira kalau 70 persennya harus divaksin maka kebutuhannya sekitar 700-800 dosis vaksin PMK," kata dia.
Ia mengatakan bahwa untuk pelaksanaan vaksinasi PMK ke hewan ternak khususnya sapi ataupun kerbau masih akan dikoordinasikan.
"Senin (27/6) baru akan kita koordinasikan, kemungkinan Selasa (28/6) pelaksanaan vaksinasi PMK akna dimulai. Sasaran ke daerah-daerah yang ada populasi ternak seperti Kecamatan Kemiling dan Rajabasa," kata dia.
Kemudian, ia pun mengatakan bahwa setelah dilakukan vaksinasi PMK tahap awal, empat pekan ke depan hewan ternak yang telah tervaksinasi akan kembali mendapatkan booster atau vaksin tahap kedua.
"Empat minggu ke depan ada pengulangan vaksinasi atau vaksin tahap kedua kepada ternak yang sudah divaksinasi tahap awal," kata dia.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima alokasi vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) sebanyak 37 ribu dosis untuk pelaksanaan vaksinasi bagi ternak di daerahnya. Terinci alokasi vaksin PMK bagi ternak di 15 kabupaten dan kota di Lampung meliputi Kota Bandarlampung ada 300 dosis, Metro 500 dosis, Kabupaten Lampung tengah 7.200 dosis, Tulang Bawang Barat 3.000 dosis.
Kabupaten Tulang Bawang 3.000 dosis, Pesawaran 1.000 dosis, Mesuji 2.000 dosis, Pringsewu 1.000 dosis, Lampung Selatan 6.500 dosis, Kabupaten Lampung Utara 3.500 dosis, Lampung Barat 800 dosis, Lampung Timur 4.500 dosis, Tanggamus 1.000 dosis, Pesisir Barat 500 dosis, Waykanan, 2.000 dosis. Lalu adapula alokasi bagi UPTD Pembibitan Sapi sebanyak 180 dosis, UPTD BIBD Terbanggi sebanyak 20 dosis.
Pemerintah Kota Bandarlampung menyebutkan bahwa vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) yang diterima dari Pemerintah Pusat tidak diperuntukkan bagi lapak-lapak hewan kurban.
"Untuk saat ini prioritas pemberian vaksin ke peternak-peternak sapi dan kerbau. Tidak diperuntukan bagi lapak-lapak dadakan yang menjual hewan kurban," kata Kasi Kesehatan Hewan dan Kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet) Dinas Pertanian Kota Bandarlampung M. Rifki, di Bandarlampung, Minggu.
Ia menyebutkan bahwa Kota Bandarlampung mendapatkan alokasi vaksin PMK dari pusat sebanyak 300 dosis dari kebutuhan vaksin sekitar 700-800 dosis untuk ternak sapi yang ada di kota setempat.
"Kalau data di kami untuk hewan ternak khususnya sapi di kota ini ada sekitar 1.100 ekor, jadi kira-kira kalau 70 persennya harus divaksin maka kebutuhannya sekitar 700-800 dosis vaksin PMK," kata dia.
Ia mengatakan bahwa untuk pelaksanaan vaksinasi PMK ke hewan ternak khususnya sapi ataupun kerbau masih akan dikoordinasikan.
"Senin (27/6) baru akan kita koordinasikan, kemungkinan Selasa (28/6) pelaksanaan vaksinasi PMK akna dimulai. Sasaran ke daerah-daerah yang ada populasi ternak seperti Kecamatan Kemiling dan Rajabasa," kata dia.
Kemudian, ia pun mengatakan bahwa setelah dilakukan vaksinasi PMK tahap awal, empat pekan ke depan hewan ternak yang telah tervaksinasi akan kembali mendapatkan booster atau vaksin tahap kedua.
"Empat minggu ke depan ada pengulangan vaksinasi atau vaksin tahap kedua kepada ternak yang sudah divaksinasi tahap awal," kata dia.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima alokasi vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) sebanyak 37 ribu dosis untuk pelaksanaan vaksinasi bagi ternak di daerahnya. Terinci alokasi vaksin PMK bagi ternak di 15 kabupaten dan kota di Lampung meliputi Kota Bandarlampung ada 300 dosis, Metro 500 dosis, Kabupaten Lampung tengah 7.200 dosis, Tulang Bawang Barat 3.000 dosis.
Kabupaten Tulang Bawang 3.000 dosis, Pesawaran 1.000 dosis, Mesuji 2.000 dosis, Pringsewu 1.000 dosis, Lampung Selatan 6.500 dosis, Kabupaten Lampung Utara 3.500 dosis, Lampung Barat 800 dosis, Lampung Timur 4.500 dosis, Tanggamus 1.000 dosis, Pesisir Barat 500 dosis, Waykanan, 2.000 dosis. Lalu adapula alokasi bagi UPTD Pembibitan Sapi sebanyak 180 dosis, UPTD BIBD Terbanggi sebanyak 20 dosis.