Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Pasar Ipuh tahun anggaran 2021.

"Dua tersangka ini mantan kepala desa dan kaur keuangan desa. Dari dua tersangka, satu orang di antaranya yang ditahan dan satu lagi ditunda penahanannya karena sakit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar, melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, didampingi Kasi Intel Radiman, di Mukomuko, Selasa.
 
Ia mengatakan, selanjutnya satu dari dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang ditahan ini dititipkan ke Rutan Mapolres Mukomuko selama 20 hari ke depan.  

Pewarta : Ferri Aryanto
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024