Cianjur (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Cianjur, Jawa Barat, mendeportasi warga negara (WN) Prancis dan Arab Saudi yang menyalahi izin tinggal.

"Hasil dari petugas intelijen keimigrasian, menemukan perempuan asal Prancis dan seorang pria asal Arab Saudi tersebut menyalahi aturan terkait izin tinggal selama di Indonesia khususnya di Cianjur," katanya.

Kedua WNA tersebut dinilai melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga keduanya dipulangkan  ke negaranya masing-masing.
 
Pemulangan terhadap keduanya dilakukan pihaknya setelah melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta. Kedua WNA itu dikawal petugas hingga memasuki pesawat.

"Keduanya dideportasi melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines. Untuk WNA Saudi Arabia, sebelumnya tinggal di Kecamatan Pacet dan WN Prancis menyalahi izin tinggal di Kecamatan Cianjur," katanya.

Pewarta : Ahmad Fikri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024