Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Polandia berinisial GAW setelah selesai menjalani masa hukumannya sebagai terpidana kasus skimming ATM di Lapas Kelas II B Singaraja.
"WNA itu dideportasi oleh Imigrasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin, menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH714," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa melalui siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Senin.
Nanang menyampaikan pesawat itu bakal mendarat di Berlin, Jerman, sehingga perjalanan ke Polandia dilanjutkan melalui jalur darat.
GAW, yang kemudian diketahui bernama Gawel Amdeusz Wojcik (38) telah menjalani masa hukumannya selama 3 tahun di penjara setelah ia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura, Karangasem.
“Yang bersangkutan adalah eks narapidana yang melanggar Pasal 33 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Nanang.
WNA itu ditangkap oleh kepolisian karena melakukan aksi skimming — pencurian data pengguna ATM yang dilakukan untuk membobol rekening korban. Gawel terbukti melakukan skimming ATM di kawasan Candidasa, Karangasem.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi deportasi WNA Polandia eks terpidana "skimming" ATM
"WNA itu dideportasi oleh Imigrasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin, menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH714," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa melalui siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Senin.
Nanang menyampaikan pesawat itu bakal mendarat di Berlin, Jerman, sehingga perjalanan ke Polandia dilanjutkan melalui jalur darat.
GAW, yang kemudian diketahui bernama Gawel Amdeusz Wojcik (38) telah menjalani masa hukumannya selama 3 tahun di penjara setelah ia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura, Karangasem.
“Yang bersangkutan adalah eks narapidana yang melanggar Pasal 33 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Nanang.
WNA itu ditangkap oleh kepolisian karena melakukan aksi skimming — pencurian data pengguna ATM yang dilakukan untuk membobol rekening korban. Gawel terbukti melakukan skimming ATM di kawasan Candidasa, Karangasem.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi deportasi WNA Polandia eks terpidana "skimming" ATM