Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Joni Butar Butar menunda persidangan praperadilan yang diajukan Darussalam sebagai pemohon dan pihak kepolisian Polresta Bandarlampung sebagai termohon.
"Masih belum lengkap, pihak Polresta Bandarlampung belum hadir dan sidang terpaksa ditunda," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat.
Sidang praperadilan tersebut hanya dihadiri oleh pihak penasihat hukum Darussalam dan para hakim yang menyidangkan. Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 23 Juni 2022 mendatang.
Penasihat hukum Darussalam, Ahmad Handoko mengatakan, Darussalam mengajukan sidang praperadilan dengan tujuan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status nya sebagai tersangka pada kasus dugaan tipu gelap sejak tahun 2020 lalu.
"Sidang ini untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status Darussalam sebagai tersangka. Kita juga menghormati keputusan hakim terkait penundaan lantaran pihak kepolisian dari Polresta belum bisa hadir," kata dia.
Dia melanjutkan, menurutnya penetapan sebagai tersangka oleh kepolisian terhadap Darussalam tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHPidana. Selain itu pula, dalam penetapan tersangka terhadap Darussalam hanya berdasarkan keterangan saksi.
"Tidak ada barang bukti lainnya," kata dia lagi.
Lanjut Handoko, sejumlah bukti yang menyatakan bahwa Darusalam tidak terlibat dalam tipu gelap telah disampaikan nya pada tingkat penyidikan.
"Oleh karena ini, sekarang kita akan menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi Pasal 184 KUHPidana. Karena penetapan tersangka hanya berdasarkan alat bukti saksi dan ternyata saksi yang menjadi dasar penyidik telah meninggal dunia," katanya.
Darussalam menjadi tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap dengan nilai kerugian sebesar Rp500 juta. Penetapan tersangka Darussalam berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Nuryadin pada tahun 2020 lalu ke Mapolresta Bandarlampung.
Darussalam disangkakan melakukan dugaan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan seorang bernama M saleh, yang sebelumnya telah terlebih dahulu disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang.
"Masih belum lengkap, pihak Polresta Bandarlampung belum hadir dan sidang terpaksa ditunda," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat.
Sidang praperadilan tersebut hanya dihadiri oleh pihak penasihat hukum Darussalam dan para hakim yang menyidangkan. Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 23 Juni 2022 mendatang.
Penasihat hukum Darussalam, Ahmad Handoko mengatakan, Darussalam mengajukan sidang praperadilan dengan tujuan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status nya sebagai tersangka pada kasus dugaan tipu gelap sejak tahun 2020 lalu.
"Sidang ini untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status Darussalam sebagai tersangka. Kita juga menghormati keputusan hakim terkait penundaan lantaran pihak kepolisian dari Polresta belum bisa hadir," kata dia.
Dia melanjutkan, menurutnya penetapan sebagai tersangka oleh kepolisian terhadap Darussalam tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHPidana. Selain itu pula, dalam penetapan tersangka terhadap Darussalam hanya berdasarkan keterangan saksi.
"Tidak ada barang bukti lainnya," kata dia lagi.
Lanjut Handoko, sejumlah bukti yang menyatakan bahwa Darusalam tidak terlibat dalam tipu gelap telah disampaikan nya pada tingkat penyidikan.
"Oleh karena ini, sekarang kita akan menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi Pasal 184 KUHPidana. Karena penetapan tersangka hanya berdasarkan alat bukti saksi dan ternyata saksi yang menjadi dasar penyidik telah meninggal dunia," katanya.
Darussalam menjadi tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap dengan nilai kerugian sebesar Rp500 juta. Penetapan tersangka Darussalam berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Nuryadin pada tahun 2020 lalu ke Mapolresta Bandarlampung.
Darussalam disangkakan melakukan dugaan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan seorang bernama M saleh, yang sebelumnya telah terlebih dahulu disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang.