Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) demi mewujudkan kemandirian sektor industri serta memperbesar tingkat serapan komponen dalam negeri (TKDN).

Melalui strategi komponen lokal, pemerintah berharap Indonesia memiliki sektor industri mandiri yang menjadi pilar kekuatan ekonomi, serta tidak tergantung dengan sumber daya dari luar negeri.

Industri otomotif merupakan satu dari tujuh sektor prioritas dalam pengembangan Industri 4.0 sesuai peta jalan "Making Indonesia 4.0". Pengembangan sektor otomotif didukung potensi Indonesia sebagai pasar otomotif yang potensial di ASEAN serta memiliki kapasitas produksi 2,35 juta unit/tahun untuk roda empat dan 9,53 juta unit/tahun untuk roda dua.

Otomotif juga berkontribusi dalam PDB industri nonmigas, serta mampu berkembang cepat seiring dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Salah satu fokus industri otomotif dalam Making Indonesia 4.0 adalah menjadi pemain utama untuk produksi ICE (internal combustion engine) dan EV (electric vehicle).

Pemerintah menilai, tahun 2022 akan menjadi momen penting dalam pengembangan baterai lithium sebagai komponen utama kendaraan listrik, di mana beberapa investor akan memulai pembangunan pabrik.

Pada peta jalan industri otomotif nasional, ditargetkan sebanyak 20 persen kendaraan berbasis baterai listrik beroperasi pada 2025. Dengan demikian, segenap industri otomotif dan ekosistemnya harus melakukan pengembangan teknologi Internal Combustion Engine (ICE), Hybrid, Plug-in Hybrid, maupun mobil listrik berbasis baterai.

Hyundai dan pemasok lokal Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tiga kanan) mendampingi Presiden RI Joko Widodo (paling kiri) meninjau fasilitas produksi PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia pada acara Peresmian Pabrik PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia dan Launching Mobil Listrik IONIQ 5 Pertama Buatan di Indonesia di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (16/3/2022). ANTARA/HO-Biro Humas Kementerian Perindustrian/pri.

Sejalan dengan upaya pemerintah, PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia merealisasikan komitmennya dalam memproduksi kendaraan listrik melalui IONIQ 5 EV yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada Maret 2022.

Hyundai IONIQ 5 yang hadir dalam dua tipe, Prime Standard dan Signature Standard, dengan kemampuan akselerasi 0-100 km per jam kurun 8,5 detik itu menjadi mobil listrik pertama yang dibuat di Indonesia untuk memenuhi pasar domestik dan ekspor.

"Pemerintah berharap kehadiran mobil listrik Hyundai IONIQ 5 akan menjadi milestone penting dalam pengembangan mobil listrik di tanah air, serta juga mendukung pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia yang semakin canggih dan berdaya saing global,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat itu.

Sejalan dengan upaya itu, PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari mitra pemasok lokal yang menyuplai komponen kendaraan Hyundai melalui pelatihan "R&D Level Up" sebagai lanjutan "Indonesian Supplier R&D Improvement Program" yang diselenggarakan sejak 2021.

Hyundai Motor Manufacturing Indonesia menilai, selain penggunaan tingkat serapan komponen dalam negeri (TKDN), industri manufaktur otomotif juga perlu disokong dengan sumber daya manusia yang berkualitas global.

"Hyundai Motor selalu berkomitmen untuk tumbuh berkembang bersama mitra pemasok lokal kami, dan di saat bersamaan, memberikan kontribusi yang signifikan bagi Indonesia untuk semakin memperkuat sumber daya manusianya," kata Yoon Seok Choi, President Director PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia dalam keterangan tertulis, Jumat.

Program pelatihan untuk mitra pemasok komponen lokal itu akan melibatkan lebih dari 80 peserta dari 20 pemasok, di mana program itu akan terselenggara mulai Mei hingga Desember 2022 di Mobility Innovation Center milik Hyundai Motor.

Tahun lalu di tahap awal program, semua peserta telah mempelajari pengetahuan R&D dasar untuk membangun pemahaman mereka terhadap proses pembuatan kendaraan Hyundai, serta standar atau ketentuan manufaktur untuk mitra lokal.

Hyundai juga memberikan pengetahuan lanjutan terkait GD&T (Geometrical Dimension & Tolerance), yaitu sistem yang membantu engineers dan pabrikan secara optimal mengendalikan variasi dalam proses manufaktur serta mempelajari proses pengujian material.

Arief Tri Wahyudi, R&D Manager Hyundai Motor Manufacturing Indonesia menambahkan, “Indonesia adalah sebuah negara luar biasa yang memiliki aset terbesar untuk semakin jauh berkembang, di mana aset itu adalah orang-orangnya yang memiliki potensi dan kecerdasan berpikir."

"Kami berharap dapat melihat pemasok lokal yang berpartisipasi dalam program ini bisa menerapkan kemampuan dan pengetahuan baru mereka, kemudian membawa kualitas produk yang mereka buat ke tingkat yang lebih tinggi lagi," kata dia.

Meski belum bisa menyebutkan persentase penggunaan TKDN untuk IONIQ 5, Hyundai menilai bahwa secara bertahap penggunaan TKDN dalam negeri akan meningkat.

Peningkatan tersebut dilakukan karena Indonesia merupakan pasar penting dalam mobilitas masa depan yang dibawa Hyundai Motor, terutama di kawasan ASEAN.

"Indonesia merupakan pasar terpenting dalam pengembangan mobilitas masa depan yang dibawa Hyundai Motor, terutama di kawasan ASEAN," kata Uria Simanjuntak, Head of Public Relations Hyundai Motors Indonesia kepada ANTARA.

Keseriusan Hyundai Motor dalam mendukung elektrifikasi di Indonesia telah dibuktikan dengan membangun pusat manufaktur pertama di Asia Tenggara yang memiliki nilai investasi sekitar 1,55 miliar dolar AS hingga tahun 2030.

Mereka juga membangun pabrik sel baterai dari hasil kerja sama Hyundai Motor Group dan LG Energy Solution dengan investasi mencapai 1,1 miliar dolar AS, menghadirkan beragam pilihan produk inovatif untuk memenuhi kebutuhan konsumen, termasuk mobil listrik pertama yang dirakit di Indonesia, yakni IONIQ 5.

"Turut mendukung, membangun ekosistem mobil listrik di Indonesia dengan menyediakan lebih dari 180 fasilitas charging yang tersebar di seluruh Indonesia baik di diler, cafe, restoran, hotel, dan juga rest area di jalan tol trans-Jawa," kata Uria.

Upaya mutualisme antara perusahaan dan pemerintah terlihat dengan adanya empat regulasi yang mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Regulasi itu memberikan dasar PPnBM 0 persen bagi kendaraan listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kedua, Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Regulasi itu mengatur berbagai landasan insentif fiskal dan nonfiskal bagi percepatan industrialisasi KBL Berbasis Baterai.

Berikutnya, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Emisi Karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle), dan Permenperin No 7 tahun 2022 tentang Keteruraian CKD-IKD KBL Berbasis Baterai.

Fasilitasi P3DN

Upaya yang dijalankan pabrikan otomotif tersebut sejalan dengan langkah pemerintah dalam mendorong peningkatan komponen lokal kendaraan listrik melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan memberikan insentif dan memangkas berbagai hambatan regulasi.

Hal itu dilakukan dengan harapan industri hulu kendaraan listrik bisa bertumbuh, menciptakan lapangan kerja dan mensubstitusi impor.

Pada 2022, Kemenperin akan memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis sebanyak 1.250 sertifikat produk perusahaan industri dalam negeri, dan diprioritaskan pada Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Program Fasilitasi Sertifikasi TKDN merupakan bantuan pembiayaan untuk pengurusan sertifikat TKDN bagi perusahaan industri IKM. Perusahaan industri dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari Kemenperin dengan memenuhi syarat, di antaranya memiliki Perizinan Berusaha sektor industri atau Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki akta pendirian perusahaan, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan telah melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
 

Pewarta : Alviansyah Pasaribu
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024