Batam (ANTARA) - Kedutaan Besar RI di Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura guna menanyakan alasan penolakan terhadap Ustadz Abdul Somad yang hendak melakukan kunjungan ke negara setempat.

"KBRI masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kementerian Luar Negeri Singapura atas Nota Diplomatik tersebut," demikian keterangan resmi KBRI Singapura yang diterima di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Dalam keterangan disebutkan, Pihak KBRI di Singapura langsung melakukan komunikasi dengan Immigration and Checkpoints Authority (ICA) begitu menerima informasi mengenai adanya penolakan atas seorang WNI.

Dari komunikasi tersebut, KBRI Singapura menerima informasi dari ICA Singapura bahwa penolakan (refusal of entry) didasarkan alasan tidak eligible untuk mendapatkan ijin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi, (being ineligible for the issue of a pass under current immigration policies).



Penolakan dilakukan kepada UAS dan enam anggota rombongannya.

Kantor Imigrasi Batam memastikan dokumen keimigrasian milik Ustadz Abdul Somad lengkap saat melakukan perjalanan ke Singapura.

"Untuk keberangkatan, dokumen keimigrasian yang digunakan UAS lengkap. Untuk itu berangkat dari Batam ke Singapura kemarin tidak ada masalah," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Subki Miuldi.

Hasil pemeriksaan dokumen itu berdasarkan laporan dari petugas pemeriksaan imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center.



Subki juga menjelaskan bahwa UAS hanya berangkat dengan rombongan kecil yang diduga merupakan anggota keluarga dengan menggunakan kapal Majestic dari Batam Center menuju Tanah Merah, Singapura.

"Tidak ada pendamping atau protokoler dari UAS yang ikut. Hanya rombongan inti saja. Mengenai jumlah rombongan kebetulan kita juga tidak mengetahuinya," ungkapnya.

Untuk kabar yang beredar luas tentang UAS dideportasi, Subki menegaskan bahwa UAS tidak dideportasi, melainkan ditolak masuk saat masih berada di bagian pemeriksaan paspor Pelabuhan Tanah Merah.

"Bahasanya bukan dideportasi, melainkan ditolak saat masih dalam proses pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh petugas di sana," tegasnya.


 

Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024