Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Annas adalah terdakwa perkara suap terkait dengan pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
"Hari ini, Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Annas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan penahanan terdakwa Annas beralih menjadi kewenangan majelis hakim dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap dititipkan di Rutan KPK pada Kavling C1 atau berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Adapun Annas didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tipikor atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
KPK mengumumkan Annas sebagai tersangka pada 30 Maret 2022. Selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Dalam kasus itu pula, KPK telah menetapkan Johar Firdaus (JF) dan mantan Bupati Rokan Hulu/mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) sebagai tersangka.
Dalam usulan yang diajukan oleh Annas tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Namun, usulan anggaran itu tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.
Hal itu dilakukan agar usulan Annas tersebut dapat disetujui DPRD Provinsi Riau. Atas tawaran tersebut, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas.
Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka Annas merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.
Sebelumnya, KPK telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau dan ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.
Annas adalah terdakwa perkara suap terkait dengan pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
"Hari ini, Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Annas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan penahanan terdakwa Annas beralih menjadi kewenangan majelis hakim dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap dititipkan di Rutan KPK pada Kavling C1 atau berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Adapun Annas didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tipikor atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
KPK mengumumkan Annas sebagai tersangka pada 30 Maret 2022. Selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Dalam kasus itu pula, KPK telah menetapkan Johar Firdaus (JF) dan mantan Bupati Rokan Hulu/mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) sebagai tersangka.
Dalam usulan yang diajukan oleh Annas tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Namun, usulan anggaran itu tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.
Hal itu dilakukan agar usulan Annas tersebut dapat disetujui DPRD Provinsi Riau. Atas tawaran tersebut, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas.
Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka Annas merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.
Sebelumnya, KPK telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau dan ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.