Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap enam orang pelaku penyelundupan benih benur lobster yang menggunakan “Kapal Hantu”.

Kepala Polda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, di Palembang, Minggu, mengatakan, enam pelaku tersebut ditangkap di perairan laut Sri Menanti, Tanjung Sereh, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasi oleh aparat Ditpolairud Polda Sumsel pada Jumat (29/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Mereka ditangkap personel tepat saat sedang melakukan pemindahan kotak berisi benih lobster dari sebuah kapal ke Kapal Hantu yang mereka kendarai, di perairan laut Banyuasin," kata dia, di Markas Ditpolairud di Sei Lais, Palembang.

Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol Widodo mengatakan, dari pelaku itu aparat berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 158.800 ribu ekor benih benur lobster jenis mutiara dan pasir berasal dari Lampung yang dikemas dalam 21 boks styrofoam.

Baca juga: Tiga anggota Ditpolairud Polda Sumsel sempat dibawa kabur "kapal hantu"

Barang bukti senilai Rp16 miliar lebih tersebut diduga akan diselundupkan langsung oleh para pelaku melalui perairan laut Banyuasin- Batam ke Singapura ataupun Vietnam.

Oleh karena itulah mengapa, kata dia, para pelaku tersebut menggunakan Kapal Hantu yakni untuk memudahkan penyelundupan benih benur lobster lantaran bisa menempuh kecepatan hingga 100 kilometer/jam melintasi laut.

“Inilah yang disebut masyarakat pengemudi Kapal Hantu, karena sangat cepat dengan dilengkapi sebanyak empat mesin berkekuatan total 800 PK lebih, ternyata mereka penyelundup lobster, saat ini telah kami amankan,” kata dia.

Ia memastikan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lain yang beroperasi di perairan Banyuasin ini.

Adapun enam orang pelaku tersebut berinisial Az (55), Ar (32), Y (44), R (29), Jef (55), dan A (28). Mereka warga Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka diamankan di Markas Ditpolairud beserta barang bukti benur lobster dan satu unit kapal fiber warna biru, dan satu unit telepon satelit.

Para pelaku dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan saksi pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024