Kabupaten Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Ade Yasin menggelar isbat nikah yang diikuti 77 pasangan suami istri (pasutri) berstatus nikah siri di Kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

"Kami adakan isbat nikah ini supaya pernikahan mereka sah secara hukum agama dan negara," ungkapnya saat hadir dalam isbat nikah massal tersebut.

Menurutnya, isbat nikah ini diinisiasi oleh 32 kepala desa perempuan se-Kabupaten Bogor, dalam memperingati Hari Kartini yang jatuh setiap 21 April. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pun menurutnya berupaya memfasilitasi kegiatan ini agar rutin dilaksanakan setiap tahun.

Meski tidak mengetahui secara persis berapa banyak pasutri yang menikah siri di Kabupaten Bogor, tapi Ade Yasin memastikan bahwa mereka yang berminat mengikuti isbat nikah ini cukup banyak.

"Peserta hari ini saja, kan kepala desa perempuan itu yang menginventarisir dan menawarkan mereka untuk ikut isbat nikah ini. Kayaknya yang nikah siri sih banyak. Cuma kan mereka tidak terdaftar di KUA jadi sulit terdeteksi," kata Ade Yasin.

Ia mengungkapkan, pasutri memilih nikah siri itu disebabkan banyak faktor, seperti keterbatasan biaya hingga restu orang tua. Bupati Bogor Ade Yasin saat isbat nikah massal di Kantor Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/4/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
"Tapi kan dokumen pernikahan itu penting sebagai persyaratan untuk mengurus apapun, termasuk mau pergi haji juga harus dilampirkan," katanya.

Ade mengungkapkan, pasutri nikah siri yang mengikuti isbat nikah ini paling banyak berasal dari wilayah Kecamatan Ciawi dan Jasinga. Ade pun memberikan dua buah voucher menginap di Hotel Pullman bagi pasutri yang tidak sungkan menjawab beberapa pertanyaan Ade Yasin.

"Saya fasilitasi supaya bisa bulan madu di Pullman. Hotel tiga hari dua malam gratis," kata Ade Yasin.

Salah satu momen menarik yang ia temukan dalam isbat nikah massal tersebut yaitu ada salah satu pasutri yang sudah menikah siri selama 50 tahun.

"Iya ada yang sudah 50 tahun menikah siri ya. Pernikahannya sah secara agama tapi belum tercatat oleh negara," tuturnya.
 

Pewarta : M Fikri Setiawan
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024