Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur menangkap tiga tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Rabu (13/4). Ketiganya dilumpuhkan saat berada di persembunyiannya.
"Informasi yang disampaikan Kapolres Lampung Timur bahwa para tersangka ini diamankan atas dugaan tindak pidana Curas terhadap korban berinisial I di desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung timur," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan satu tersangka berinisial M diamankan dalam kondisi meninggal dunia dikarenakan melawan petugas saat dilakukan penangkapan ditempat persembunyiannya.
"Mereka ini dalam melakukan aksinya kerap sekali membahayakan korban dan petugas di lapangan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur", kata dia.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, para tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/65/IV/2022/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG UDIK/RES LAMTIM/POLDA LAMPUNG, tgl 07 April 2022.
Para tersangka tersebut melancarkan aksinya pada Kamis tanggal 07 April 2022 pukul 03.00 WIB. Aksi mereka dilakukan dengan cara masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
"Pelaku masuk dan langsung mengacak isi kamar korban. Pelaku berhasil mengambil uang dan ponsel milik korban. Saat berada di kamar, korban terbangun dan pelaku melakukan pemukulan menggunakan batu mengenai kepala korban dan kepala istrinya serta melakukan penusukan terhadap korban," katanya.
Dalam peristiwa tersebut, korban sempat berteriak minta tolong, namun istri korban ditusuk oleh pelaku M menggunakan pisau milik pelaku sendiri di bagian paha atas sebelah kiri hingga sembilan jahitan.
Dari aksi pelaku yang sadis, pelaku membawa dan menyandera adik korban berinisial N berumur 11 tahun. Hal tersebut diketahui, setelah beberapa saat di sisir oleh anggota Polsek Sekampung Udik dan massa dan adik korban ditemukan di peladangan jauh dari TKP rumah korban.
"Satu tersangka berinisial M merupakan residivis, pada tahun 2015 yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan di wilayah Sekampung Udik," katanya lagi.
Lanjut Zaky saat tersangka M dalam pelarian ke Jakarta, tersangka sempat melakukan lagi tindak pidana pencurian sepeda motor di Jakarta pada tahun 2016. Tersangka sempat di masa oleh warga dan dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara.
"Jadi saat ini dua tersangka berinsial S dan H sudah berada oleh Polres Lampung Timur. Sedangkan tersangka M meninggal dunia pada saat penangkapan", tutupnya.
"Informasi yang disampaikan Kapolres Lampung Timur bahwa para tersangka ini diamankan atas dugaan tindak pidana Curas terhadap korban berinisial I di desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung timur," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan satu tersangka berinisial M diamankan dalam kondisi meninggal dunia dikarenakan melawan petugas saat dilakukan penangkapan ditempat persembunyiannya.
"Mereka ini dalam melakukan aksinya kerap sekali membahayakan korban dan petugas di lapangan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur", kata dia.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, para tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/65/IV/2022/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG UDIK/RES LAMTIM/POLDA LAMPUNG, tgl 07 April 2022.
Para tersangka tersebut melancarkan aksinya pada Kamis tanggal 07 April 2022 pukul 03.00 WIB. Aksi mereka dilakukan dengan cara masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
"Pelaku masuk dan langsung mengacak isi kamar korban. Pelaku berhasil mengambil uang dan ponsel milik korban. Saat berada di kamar, korban terbangun dan pelaku melakukan pemukulan menggunakan batu mengenai kepala korban dan kepala istrinya serta melakukan penusukan terhadap korban," katanya.
Dalam peristiwa tersebut, korban sempat berteriak minta tolong, namun istri korban ditusuk oleh pelaku M menggunakan pisau milik pelaku sendiri di bagian paha atas sebelah kiri hingga sembilan jahitan.
Dari aksi pelaku yang sadis, pelaku membawa dan menyandera adik korban berinisial N berumur 11 tahun. Hal tersebut diketahui, setelah beberapa saat di sisir oleh anggota Polsek Sekampung Udik dan massa dan adik korban ditemukan di peladangan jauh dari TKP rumah korban.
"Satu tersangka berinisial M merupakan residivis, pada tahun 2015 yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan di wilayah Sekampung Udik," katanya lagi.
Lanjut Zaky saat tersangka M dalam pelarian ke Jakarta, tersangka sempat melakukan lagi tindak pidana pencurian sepeda motor di Jakarta pada tahun 2016. Tersangka sempat di masa oleh warga dan dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara.
"Jadi saat ini dua tersangka berinsial S dan H sudah berada oleh Polres Lampung Timur. Sedangkan tersangka M meninggal dunia pada saat penangkapan", tutupnya.