Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu segera membayarkan gaji 1.200 tenaga honorer yang ada di daerah itu terhitung Januari hingga Maret 2022.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu mengatakan tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang akan dibayarkan gaji ini ialah tenaga prioritas.
"Kita mengutamakan yang diprioritaskan terlebih dahulu, jumlahnya ada 1.200 yang bertugas sebagai pemadam kebakaran, tenaga kesehatan, petugas Satpol PP, honorer di RSUD Curup, sopir, penjaga malam dan petugas cleaning service," kata dia.
Dia menjelaskan, honorer atau TKS prioritas ini sudah bekerja sejak awal tahun dan pekerjaan mereka tidak bisa ditunda perekrutannya berbeda dengan honorer yang bertugas sebagai tenaga administrasi.
Syarat untuk pembayaran gaji 1.200 TKS tersebut, kata dia, harus memiliki surat keputusan atau SK Bupati Rejang Lebong, di mana saat ini masih dalam proses penerbitan dan penandatangan oleh bupati setempat.
"Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini sudah selesai, dan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah nanti gaji mereka sudah bisa dibayarkan," terangnya.
Sedangkan untuk TKS lainnya yang bertugas di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) pembayaran gajinya tergantung dengan OPD yang bersangkutan.
Sebelumnya Pemkab Rejang Lebong dalam APBD 2022 telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pembayaran gaji TKS prioritas selama satu tahun berjalan, di mana besaran gaji mereka ini mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,8 juta per bulan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu mengatakan tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang akan dibayarkan gaji ini ialah tenaga prioritas.
"Kita mengutamakan yang diprioritaskan terlebih dahulu, jumlahnya ada 1.200 yang bertugas sebagai pemadam kebakaran, tenaga kesehatan, petugas Satpol PP, honorer di RSUD Curup, sopir, penjaga malam dan petugas cleaning service," kata dia.
Dia menjelaskan, honorer atau TKS prioritas ini sudah bekerja sejak awal tahun dan pekerjaan mereka tidak bisa ditunda perekrutannya berbeda dengan honorer yang bertugas sebagai tenaga administrasi.
Syarat untuk pembayaran gaji 1.200 TKS tersebut, kata dia, harus memiliki surat keputusan atau SK Bupati Rejang Lebong, di mana saat ini masih dalam proses penerbitan dan penandatangan oleh bupati setempat.
"Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini sudah selesai, dan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah nanti gaji mereka sudah bisa dibayarkan," terangnya.
Sedangkan untuk TKS lainnya yang bertugas di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) pembayaran gajinya tergantung dengan OPD yang bersangkutan.
Sebelumnya Pemkab Rejang Lebong dalam APBD 2022 telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pembayaran gaji TKS prioritas selama satu tahun berjalan, di mana besaran gaji mereka ini mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,8 juta per bulan.