Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendesak penanganan kasus pemerkosaan siswi SMP berusia 15 tahun oleh empat pelaku di perkebunan sawit di Bengkulu Tengah dituntaskan sesuai dengan UU yang berlaku agar memberikan efek jera.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena pastinya akan menimbulkan dampak trauma pada korban. Kemen PPPA akan memastikan pendampingan untuk memulihkan trauma bagi korban anak usia 15 tahun,” kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.
Dalam kasus ini, Polres Bengkulu Tengah telah menangkap empat pelaku, salah satu pelaku masih berusia di bawah umur.
Sebanyak tiga pelaku dewasa, yaitu DD (18), H (18), dan AM (27), sedangkan pelaku anak (SOY) berusia 15 tahun.
Penangkapan dilakukan setelah adanya pengaduan perkosaan anak dari orang tua korban.
Kemen PPPA meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi hukum yang sesuai bagi pelaku anak dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pihaknya mengatakan untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan agar dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) telepon Nomor 129, (021) - 129 atau kirim pesan ke WhatsApp Nomor 08111 129 129.
Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 29 provinsi dan 204 kabupaten/kota yang siap memberikan pendampingan, melakukan penjangkauan dan asesmen terhadap korban, terutama perempuan dan anak Indonesia.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena pastinya akan menimbulkan dampak trauma pada korban. Kemen PPPA akan memastikan pendampingan untuk memulihkan trauma bagi korban anak usia 15 tahun,” kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.
Dalam kasus ini, Polres Bengkulu Tengah telah menangkap empat pelaku, salah satu pelaku masih berusia di bawah umur.
Sebanyak tiga pelaku dewasa, yaitu DD (18), H (18), dan AM (27), sedangkan pelaku anak (SOY) berusia 15 tahun.
Penangkapan dilakukan setelah adanya pengaduan perkosaan anak dari orang tua korban.
Kemen PPPA meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi hukum yang sesuai bagi pelaku anak dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pihaknya mengatakan untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan agar dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) telepon Nomor 129, (021) - 129 atau kirim pesan ke WhatsApp Nomor 08111 129 129.
Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 29 provinsi dan 204 kabupaten/kota yang siap memberikan pendampingan, melakukan penjangkauan dan asesmen terhadap korban, terutama perempuan dan anak Indonesia.