Bandarlampung (ANTARA) - Ketua TP-PKK Kabupaten Lampung Tengah, Mardiana Musa Ahmad membuka kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan.
"Kegiatan ini dalam rangka terbentuknya kader pendamping bagi perempuan dan anak korban kekerasan," kata dia, di Aula Kantor Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, beberapa waktu lalu.
Ia menginginkan, berbagai kegiatan agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yaitu, dengan 5M.
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi perhatian di seluruh negara tak terkecuali di Indonesia.
Mardiana menjelaskan, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2001 menunjukkan kekerasan fisik, dan seksual terhadap perempuan pada tahun 2021 sebesar 26,1 persen secara detail, sebanyak 13,8 persen perempuan usia 15-64 tahun selama hidupnya pernah mengalami kekerasan fisik pada tahun 2021.
“Angkanya turun dibandingkan tahun 2016 sebesar 18,1 persen. Meskipun data menggambarkan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menurun, tetapi angkanya masih memprihatinkan. Artinya, kita tidak boleh berpuas hati dan berhenti disini saja, perjalanan masih panjang,” ujarnya.
Seharusnya, kata Mardiana, tidak boleh ada satupun anak dan perempuan yang mengalami kekerasan apapun alasannya.
“Tingginya persentase kekerasan menunjukkan berapa rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati hak asasi orang,” tukasnya.
Untuk itu, ia berharap dengan kegiatan ini, dapat menambah wawasan dan keterampilan kader pendamping bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam memberikan layanan perlindungan yang optimal.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PPPA Kabupaten Lamteng, Lidya Dewi menjelaskan, jumlah kekerasan yang terjadi terus meningkat, hingga pandemi saat ini.
Dikatakannya, Dinas PPPA Kabupaten Lamteng terus berupaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
“Salah satunya dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) di Kabupaten Lamteng sesuai UUD No: 23/2014. Untuk Sub urusan perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak,” jelasnya.
Mengingat luasnya jangkauan di Kabupaten Lamteng, kata Lidya Dewi, yang terdiri dari 28 Kecamatan, maka diperlukannya mitra dari UPTD PPA, sebagai perpanjangan tangan untuk memastikan korban mendapatkan layanan sesuai yang dibutuhkan.
“Dengan memberikan pelayanan yang berkualitas, menjadi perhatian penting bagi Dinas PPPA,” imbuhnya.
Untuk mewujudkannya, kata Lidya, maka Dinas PPPA memberikan pelatihan kepada tenaga pendamping korban kekerasan perempuan dan anak di 3 kecamatan di Kabupaten Lamteng yakni, Kecamatan Selagai Lingga, Way Seputih dan Terusan Nunyai.