Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice yang dilaksanakan secara sistematis dan terukur.
"Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI dengan selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas perkara," kata anggota Komisi III DPR Ary Egahni Ben Bahat, saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Jaksa Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung untuk menerapkan sistem evaluasi reward and punishment secara tertib dan transparan dalam pola mutasi dan promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jaksa Agung: Keadilan restoratif atasi kekakuan hukum positif
Komisi III DPR RI menerima penjelasan Jaksa Agung terkait capaian kinerja tahun 2021 serta rencana kerja tahun 2022 dan program yang menjadi prioritas.
Sementara itu, Komisi III DPR akan mengadakan rapat dengan pendapat dengan satuan kejaksaan pada masa persidangan IV tahun 2021-2022.
Komisi III DPR juga menyampaikan hasil kunjungan reses masa persidangan I dan II tahun 2021-2022 kepada Jaksa Agung. Komisi III mencatat sejumlah permasalahan dan kebutuhan anggaran dari beberapa provinsi di Indonesia.
"Kami memohon dukungan untuk kegiatan-kegiatan yang akan kami laksanakan, khususnya dalam penegakan hukum, jujur sangat berat. Tetapi kami meyakini dengan dukungan Komisi III, saya dapat melaksanakan tugas-tugas berat ini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.