Bandarlampung (ANTARA) - Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan delapan lagi  tersangka persekusi ibadah Natal di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Tulangbawang.

Kasubdit I Kamneg Polda Lampung, AKBP Dodon Pryambodo mengatakan, delapan tersangka tersebut berinisial AM, SM, FM, EH, TD, AS, EP, JS warga Tulangbawang.

"Sebelumnya kami telah menetapkan tersangka IM," katanya di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan penetapan terhadap delapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan tersangka IM dan berdasarkan video yang beredar.

"Ada beberapa video lainnya yang kita jadikan bukti untuk pengembangan kasus ini. Secara hukum pula, ada yang menghasut dan ada juga yang dihasut sehingga mengakibatkan terhentinya ibadah keagamaan tersebut," kata dia.

Dodon menambahkan sembilan tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Dari perkara persekusi tersebut, tersangka IM merupakan dalang.

Sedangkan tersangka SM dan FM berperan untuk berteriak dan menghentikan kegiatan musik. Tersangka EH membantu tersangka IM berkeliling mengumpulkan surat penentangan kegiatan beribadah sebanyak 101 orang yang ditujukan ke pendeta sehingga tersangka IM mengatakan bahwa dirinya seorang tokoh agama.

"Tersangka TD berperan memasang kayu di tempat ibadah atas perintah IM, AS terlihat jelas berdasarkan video sempat mengancam ingin memukul anak pendeta. Tersangka EP berperan membawa kayu dan JS membantu menekan pendeta untuk menghentikan karena tidak sesuai dengan aturan kesepakatan yang sudah di musyawarah kan," kata dia lagi.

Dalam perkara persekusi tersebut, Polda Lampung terus mendalami perkara itu sehingga pihak Polda Lampung dapat memenuhi berkas perkara oleh jaksa.

"Kami terus dalami sehingga terpenuhinya berkas perkara oleh jaksa," katanya.

Pewarta : Damiri
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024