Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mencatat sebanyak 31.025 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kota setempat yang mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) selama tahun 2020 hingga 2021.
"Kalau berdasarkan catatan, kami telah fasilitasi 31.025 UMKM sepanjang 2020 hingga 2021 yang mengajukan BPUM ke Kementerian Koperasi dan UKM," kata Kabid UKM Dinas Koperasi dan UKM Noviana, di Bandarlampung, Senin.Ia menyebutkan pada Tahun 2020 dinasnya telah memfasilitasi 22.000 UMKM untuk diajukan mendapatkan BPUM ke kementerian terkait sedangkan Tahun 2021 sebanyak 9.025 UMKM yang difasilitasi.
"Untuk tahun 2022 kami masih belum dapat informasi apakah bantuan ini masih berlanjut atau tidak," kata dia.
Dia pun menegaskan, dalam program BPUM ini pihaknya hanya bertugas memfasilitasi UMKM untuk mengajukannya ke Pemerintah Pusat.
"Pengajuan berkas UMKM itu pun setelah mereka telah melengkapi dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan," kata dia.
Sedangkan yang memverifikasi apakah UKM tersebut mendapatkan bantuan atau tidak itu ada di Pemerintah Pusat, dan jika terpilih bantuan akan dikirim langsung kepada UKM sebesar Rp1,2 juta.
"Yang perlu diketahui kami di dinas hanya memfasilitasi saja, bahkan siapa-siapa saja yang dapat BPUM ini pun kita tidak mengetahuinya karena masuk ke rekening masing-masing," ujarnya.