Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Azhar Rasyidi mengajak para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Lampung untuk ikut serta memanfaatkan fasilitas kepabeanan guna mendorong pertumbuhan industri kecil.
"Untuk mempermudah dunia usaha dan pelaku UMKM di Lampung selama pandemi COVID-19 berlangsung pemerintah telah memfasilitasi beragam hal salah satunya melalui Bea Cukai," ujar Azhar Rasyidi, di Bandarlampung, Kamis.
Fasilitas yang diberikan adalah tidak dipungutnya Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum yang digunakan untuk keperluan penanganan COVID-19.
"Program fasilitas kepabeanan ini mencoba memperkenalkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah. Dengan adanya fasilitas kepabeanan diharapkan pelaku industri kecil ataupun UMKM dapat meningkatkan peluang usaha," katanya.
Menurutnya, saat ini untuk usaha menengah yang telah memanfaatkan fasilitas kepabeanan terinci ada 19 perusahaan yang masuk dalam kawasan berikat, 1 perusahaan di gudang berikat dan 5 perusahaan masuk dalam pusat domestik berikat.
"Kalau kita lihat bersama pada periode 2019 hingga 2021 ada kenaikan signifikan pada nilai ekspor di Lampung dan ini sebagian besar berasal dari perusahaan yang dapat fasilitas kepabeanan," ucapnya.
Dia menjelaskan, dengan banyaknya potensi komoditas lokal dan perkembangan UMKM di Lampung diharapkan pemanfaatan fasilitas kepabeanan dapat terinformasikan secara luas.
"Dengan pemanfaatan fasilitas kepabeanan diharapkan pertumbuhan industri baru akan terjadi dan memberi kontribusi ekonomi daerah ini," katanya lagi.
Diketahui ekspor perusahaan penerima fasilitas kepabeanan setiap tahun mengalami peningkatan dimana pada tahun 2019 nilai ekspor perusahaan penerima fasilitas kepabeanan berjumlah Rp62 triliun, 2020 nilainya sebesar Rp65 triliun, dan 2021 nilai ekspor naik menjadi Rp134 triliun.
"Untuk mempermudah dunia usaha dan pelaku UMKM di Lampung selama pandemi COVID-19 berlangsung pemerintah telah memfasilitasi beragam hal salah satunya melalui Bea Cukai," ujar Azhar Rasyidi, di Bandarlampung, Kamis.
Fasilitas yang diberikan adalah tidak dipungutnya Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum yang digunakan untuk keperluan penanganan COVID-19.
"Program fasilitas kepabeanan ini mencoba memperkenalkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah. Dengan adanya fasilitas kepabeanan diharapkan pelaku industri kecil ataupun UMKM dapat meningkatkan peluang usaha," katanya.
Menurutnya, saat ini untuk usaha menengah yang telah memanfaatkan fasilitas kepabeanan terinci ada 19 perusahaan yang masuk dalam kawasan berikat, 1 perusahaan di gudang berikat dan 5 perusahaan masuk dalam pusat domestik berikat.
"Kalau kita lihat bersama pada periode 2019 hingga 2021 ada kenaikan signifikan pada nilai ekspor di Lampung dan ini sebagian besar berasal dari perusahaan yang dapat fasilitas kepabeanan," ucapnya.
Dia menjelaskan, dengan banyaknya potensi komoditas lokal dan perkembangan UMKM di Lampung diharapkan pemanfaatan fasilitas kepabeanan dapat terinformasikan secara luas.
"Dengan pemanfaatan fasilitas kepabeanan diharapkan pertumbuhan industri baru akan terjadi dan memberi kontribusi ekonomi daerah ini," katanya lagi.
Diketahui ekspor perusahaan penerima fasilitas kepabeanan setiap tahun mengalami peningkatan dimana pada tahun 2019 nilai ekspor perusahaan penerima fasilitas kepabeanan berjumlah Rp62 triliun, 2020 nilainya sebesar Rp65 triliun, dan 2021 nilai ekspor naik menjadi Rp134 triliun.