Bandarlampung (ANTARA) - Ratusan buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang Lampung melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pemkot Bandarlampung, meminta hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 15 Desember 2021 disahkan oleh pemerintah setempat.
"Kami di sini mempertanyakan instansi pemerintah ada apa, sampai sekarang ketua baru hasil RLB belum disahkan. Kenapa ini digantung saja," kata ketua terpilih hasil RLB, Dedi Apriyadi, di Bandarlampung, Rabu.Ia mengatakan hasil RALB pada 15 Desember itu sudah langsung diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Bandarlampung serta disaksikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang.
"Tapi sampai sekarang kenapa hasil RALB itu belum disahkan, padahal pada pemilihan itu sudah kuorum. Bila RALB itu tidak disahkan maka kami pun siap untuk pemilihan ulang," kata dia.
Sementara itu, salah seorang anggota buruh TKBM Panjang, Ipan mengatakan mayoritas buruh yang turun pada aksi ini tidak ingin lagi di ketuai oleh Agus Sudjatma karena banyak penyimpangan yang dilakukannya.
"Yang bersangkutan kami turunkan karena Koperasi TKBM dikelola dengan nepotisme, tidak ada keadilan untuk anggota, dan masih banyak lainnya. Bisa dibayangkan biaya perobatan kami dipotong 50 persen olehnya," kata dia.
Sementara itu, Ketua Koperasi TKBM Panjang Agus Sudjatma, mengatakan berdasarkan surat dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandarlampung bahwa RALB yang dilakukan pada 15 Desember itu tidak sah karena banyak pelanggaran mekanisme pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan Undang-Undang koperasi yang ada.
"Mereka pun tidak bisa melakukan RALB kembali, karena mereka harus ada pembuktian, apakah pengurus saat ini ada kesalahan, dan koperasi tidak berjalan, bila itu terjadi maka bisa," ujarnya.
Untuk diketahui jumlah Buruh TKBM Panjang berjumlah sekitar 1.251 orang namun yang terdaftar di KSOP hanya 986 orang.
Sebelumnya, pada Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dihadiri oleh 733 buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang untuk memosi kepengurusan yang di ketua oleh Agus Sudjatma dianggap ilegal, yang menghasilkan keputusan RALB Dedi Apriyadi sebagai ketua koperasi yang baru.