Pesawaran (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN-KK) dan SK Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm).
Penyerahan SK untuk kelompok tani hutan (KTH) itu dilangsungkan di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Wayratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis.
Ketiga institusi, yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XI Pesawaran Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandarlampung Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Way Seputih-Sekampung (BPDASHL-WSS) Provinsi Lampung.
Kegiatan itu dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) 9/2021 tentang Perhutanan Sosial.
Dalam kegiatan bertajuk "Perhutanan Sosial untuk Mengentaskan Kemiskinan, Menuju Masyarakat Bumi Andan Jejama Sejahtera" ini, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis hadir dan menyerahkan langsung 19 SK KULIN-KK dan IUPHKm seluas 2.588,16 hektare (ha) kepada perwakilan dari 1.534 warga terdaftar pada 28 KTH dan terhimpun dalam gabungan KTH dari lima kecamatan, yakni Kedondong, Way Ratai, Way Khilau, Margapunduh, dan Padangcermin.
Bupati Dendi menjelaskan adanya hak dan kewajiban penerima SK Kemitraan dan Pengelolaan Hutan bagi masyarakat yang menerima.
Alumni Magister Terapan Ilmu Pemerintahan IPDN Jatinangor itu berpesan, agar dalam pengelolaannya oleh warga mengikuti aturan, kesepakatan sesuai yang ditandatangani.
"Setiap masyarakat yang mendapat SK hak pengelolaan lahan, diberi hak yang sama selama 35 tahun dalam pengelolaan yang berada di kawasan Register 20 dan Register 21 ini," kata Dendi.
"Semoga masyarakat bisa mengambil manfaat serta tentunya meningkatkan perekonomian mereka, terutama di sektor pertanian dan perkebunan," katanya lagi.
Total luas hutan lindung yang terbit SK-nya ini terdiri dari 1.484,00 ha di Register 20 dan 1.104,16 ha Register 21. Sebelumnya pada 2020 telah diserahkan 3 SK KULIN-KK pada KTH Register 21. Khusus Register 19 masih ada 17 KTH, Register 20 masih ada 5 KTH dalam proses pengusulan.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Setdakab Pesawaran Anggun Saputra selaku pelaksana kegiatan menguraikan, kegiatan ini merupakan kali kedua yang sebelumnya digelar dua warsa silam di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau.
"Ini merupakan langkah konkret bentuk kepedulian Pemkab Pesawaran terhadap masyarakat sekitar hutan, melalui proses panjang, bekerja sama dengan semua pihak terkait. Alhamdulillah, SK Kemitraan dan Pengelolaan Hutan ini dapat diterbitkan, diserahkan langsung oleh Bupati," ujar dia.
Anggun menandaskan, ini merupakan salah satu program dari Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, wujud nyata negara hadir.
"Tujuannya sekali lagi demi kepastian hukum pengelolaan hutan, serta demi meningkatkan perekonomian khususnya di bidang pertanian dan perkebunan, serta pemanfaatan potensi pariwisata dan hasil hutan," kata dia pula.
Baca juga: Itera dampingi pengelolaan perhutanan sosial Gunung Balak Lampung Timur
Baca juga: KTH Lampung terima manfaat perhutanan sosial melalui panen perdana pala
Penyerahan SK untuk kelompok tani hutan (KTH) itu dilangsungkan di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Wayratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis.
Ketiga institusi, yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XI Pesawaran Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandarlampung Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Way Seputih-Sekampung (BPDASHL-WSS) Provinsi Lampung.
Kegiatan itu dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) 9/2021 tentang Perhutanan Sosial.
Dalam kegiatan bertajuk "Perhutanan Sosial untuk Mengentaskan Kemiskinan, Menuju Masyarakat Bumi Andan Jejama Sejahtera" ini, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis hadir dan menyerahkan langsung 19 SK KULIN-KK dan IUPHKm seluas 2.588,16 hektare (ha) kepada perwakilan dari 1.534 warga terdaftar pada 28 KTH dan terhimpun dalam gabungan KTH dari lima kecamatan, yakni Kedondong, Way Ratai, Way Khilau, Margapunduh, dan Padangcermin.
Bupati Dendi menjelaskan adanya hak dan kewajiban penerima SK Kemitraan dan Pengelolaan Hutan bagi masyarakat yang menerima.
Alumni Magister Terapan Ilmu Pemerintahan IPDN Jatinangor itu berpesan, agar dalam pengelolaannya oleh warga mengikuti aturan, kesepakatan sesuai yang ditandatangani.
"Setiap masyarakat yang mendapat SK hak pengelolaan lahan, diberi hak yang sama selama 35 tahun dalam pengelolaan yang berada di kawasan Register 20 dan Register 21 ini," kata Dendi.
"Semoga masyarakat bisa mengambil manfaat serta tentunya meningkatkan perekonomian mereka, terutama di sektor pertanian dan perkebunan," katanya lagi.
Total luas hutan lindung yang terbit SK-nya ini terdiri dari 1.484,00 ha di Register 20 dan 1.104,16 ha Register 21. Sebelumnya pada 2020 telah diserahkan 3 SK KULIN-KK pada KTH Register 21. Khusus Register 19 masih ada 17 KTH, Register 20 masih ada 5 KTH dalam proses pengusulan.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Setdakab Pesawaran Anggun Saputra selaku pelaksana kegiatan menguraikan, kegiatan ini merupakan kali kedua yang sebelumnya digelar dua warsa silam di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau.
"Ini merupakan langkah konkret bentuk kepedulian Pemkab Pesawaran terhadap masyarakat sekitar hutan, melalui proses panjang, bekerja sama dengan semua pihak terkait. Alhamdulillah, SK Kemitraan dan Pengelolaan Hutan ini dapat diterbitkan, diserahkan langsung oleh Bupati," ujar dia.
Anggun menandaskan, ini merupakan salah satu program dari Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, wujud nyata negara hadir.
"Tujuannya sekali lagi demi kepastian hukum pengelolaan hutan, serta demi meningkatkan perekonomian khususnya di bidang pertanian dan perkebunan, serta pemanfaatan potensi pariwisata dan hasil hutan," kata dia pula.
Baca juga: Itera dampingi pengelolaan perhutanan sosial Gunung Balak Lampung Timur
Baca juga: KTH Lampung terima manfaat perhutanan sosial melalui panen perdana pala