Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam sidang untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin memperingatkan saksi Aliza Gunado yang dihadirkan jaksa agar memberikan keterangan yang benar.
"Saudara saksi, saya peringatkan jangan sampai hari ini kau tidak pulang. Karena sudah lebih dari satu saksi yang menerangkan (seperti) Darius sendiri mengatakan kenal dengan saudara, Taufik Rahman juga, terserah saudara," kata Hakim Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Hakim Damis menyampaikan hal tersebut kepada Aliza Gunado yang menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
"Saya ingatkan kepada saudara jangan sampai saudara tidak pulang, bukan persoalan lain yang semula disangkakan ke saudara, tapi persoalan pada hari ini. Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan, saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini," tegas hakim Damis.
Aliza Gunado sendiri adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama, sekaligus disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Aliza diketahui tinggal di Bandarlampung.
Saksi dalam sidang Senin (27/12), yaitu Darius Hartawan mengatakan ia menyerahkan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada dua orang dekat Azis Syamsuddin, yaitu Aliza Gunado dan Edi Sujarwo untuk mengurus DAK Lampung Tengah. Uang tersebut berasal dari dana yang dikumpulkan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lampung Tengah Taufik Rahman.
Namun Aliza dalam persidangan membantah mengenai Darius Hartawan.
"Ini saya bisa minta kepada penuntut umum agar saudara diproses. Majelis bisa minta ke penuntut umum untuk diproses memberikan keterangan yang tidak benar dengan dua saksi cukup, khusus untuk alat bukti saksi, dua keterangan saksi sama dengan dua alat bukti. Anda jangan main-main di persidangan," ungkap Hakim Damis kepada Aliza.
Berdasarkan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 disebutkan orang yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan Pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor disebutkan saksi yang sengaja memberi keterangan tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Bukan urusan yang lain nanti yang jadi masalah bagi saudara, ini lebih berat ancamannya daripada tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Yang paling menyakitkan itu adalah ketika kita tahu bahwa kita dibohongi, masa semua salah keterangan saksi Darius dan saksi Taufik," tambah Hakim Damis.
Hakim Damis pun kembali meminta agar Aliza berkata jujur.
"Semuanya menjelaskan pernah bertemu dengan saudara. Ada lagi satu yang belum kita periksa di persidangan, Aan. Setelah kita baca BAP-nya di tingkat penyidikan, dia kenal saudara. Itu masalahnya. Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri," ungkap hakim Damis.
Aliza tetap bergeming dan tetap menyatakan tidak kenal dengan Darius Hartawan, Taufik Rahman maupun Aan Riyanto.
"Saya masih tetap pada keterangan," kata Aliza.
"Oke, oke, tidak masalah, karena saya akan memerintahkan Darius (termasuk Taufik) akan didatangkan pada sidang yang akan datang, saudara juga harus datang, kita akan konfrontir, baru ketahuan. Saya akan perintahkan penuntut umum untuk mendatangkan saksi-saksi itu untuk dikonfrontir dengan saudara. Kalau semuanya mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong," tegas Hakim Damis.
Dalam sidang Senin (30/12), mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengungkapkan ia menyerahkan proposal DAK Lampung Tengah ke Aliza. Selanjutnya Aliza yang akan memasukkan ke Banggar DPR RI d imana Azis Syamsuddin menjadi Ketua Banggar DPR RI pada 2017.
Namun Bupati Lampung Tengah saat itu Mustafa mengatakan orang dekat Azis Syamsuddin adalah Edi Sujarwo sehingga Taufik bertemu dengan Edi Sujarwo.
Selanjutnya Taufik Rahman berangkat ke Jakarta pada 20 Juli 2017 bersama Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, dua staf Taufik bernama Indra Airlangga dan Andre Kadarisman, pemilik CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan serta Edi Sujarwo.
Taufik lalu menyerahkan uang senilai total Rp2,1 miliar pada 21 dan 22 Juli 2017 kepada Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Taufik mendapat laporan bahwa uang sudah diserahkan Aliza dan Jarwo ke Vio yang disebut-sebut sebagai adik Azis Syamsuddin.
Baca juga: Aliza Gunado bantah sebagai orang dekat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Baca juga: Saksi sebut Aliza Gunado adalah staf Wakil Ketua MPR RI Mahyudin
"Saudara saksi, saya peringatkan jangan sampai hari ini kau tidak pulang. Karena sudah lebih dari satu saksi yang menerangkan (seperti) Darius sendiri mengatakan kenal dengan saudara, Taufik Rahman juga, terserah saudara," kata Hakim Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Hakim Damis menyampaikan hal tersebut kepada Aliza Gunado yang menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
"Saya ingatkan kepada saudara jangan sampai saudara tidak pulang, bukan persoalan lain yang semula disangkakan ke saudara, tapi persoalan pada hari ini. Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan, saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini," tegas hakim Damis.
Aliza Gunado sendiri adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama, sekaligus disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Aliza diketahui tinggal di Bandarlampung.
Saksi dalam sidang Senin (27/12), yaitu Darius Hartawan mengatakan ia menyerahkan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada dua orang dekat Azis Syamsuddin, yaitu Aliza Gunado dan Edi Sujarwo untuk mengurus DAK Lampung Tengah. Uang tersebut berasal dari dana yang dikumpulkan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lampung Tengah Taufik Rahman.
Namun Aliza dalam persidangan membantah mengenai Darius Hartawan.
"Ini saya bisa minta kepada penuntut umum agar saudara diproses. Majelis bisa minta ke penuntut umum untuk diproses memberikan keterangan yang tidak benar dengan dua saksi cukup, khusus untuk alat bukti saksi, dua keterangan saksi sama dengan dua alat bukti. Anda jangan main-main di persidangan," ungkap Hakim Damis kepada Aliza.
Berdasarkan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 disebutkan orang yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan Pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor disebutkan saksi yang sengaja memberi keterangan tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Bukan urusan yang lain nanti yang jadi masalah bagi saudara, ini lebih berat ancamannya daripada tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Yang paling menyakitkan itu adalah ketika kita tahu bahwa kita dibohongi, masa semua salah keterangan saksi Darius dan saksi Taufik," tambah Hakim Damis.
Hakim Damis pun kembali meminta agar Aliza berkata jujur.
"Semuanya menjelaskan pernah bertemu dengan saudara. Ada lagi satu yang belum kita periksa di persidangan, Aan. Setelah kita baca BAP-nya di tingkat penyidikan, dia kenal saudara. Itu masalahnya. Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri," ungkap hakim Damis.
Aliza tetap bergeming dan tetap menyatakan tidak kenal dengan Darius Hartawan, Taufik Rahman maupun Aan Riyanto.
"Saya masih tetap pada keterangan," kata Aliza.
"Oke, oke, tidak masalah, karena saya akan memerintahkan Darius (termasuk Taufik) akan didatangkan pada sidang yang akan datang, saudara juga harus datang, kita akan konfrontir, baru ketahuan. Saya akan perintahkan penuntut umum untuk mendatangkan saksi-saksi itu untuk dikonfrontir dengan saudara. Kalau semuanya mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong," tegas Hakim Damis.
Dalam sidang Senin (30/12), mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengungkapkan ia menyerahkan proposal DAK Lampung Tengah ke Aliza. Selanjutnya Aliza yang akan memasukkan ke Banggar DPR RI d imana Azis Syamsuddin menjadi Ketua Banggar DPR RI pada 2017.
Namun Bupati Lampung Tengah saat itu Mustafa mengatakan orang dekat Azis Syamsuddin adalah Edi Sujarwo sehingga Taufik bertemu dengan Edi Sujarwo.
Selanjutnya Taufik Rahman berangkat ke Jakarta pada 20 Juli 2017 bersama Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, dua staf Taufik bernama Indra Airlangga dan Andre Kadarisman, pemilik CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan serta Edi Sujarwo.
Taufik lalu menyerahkan uang senilai total Rp2,1 miliar pada 21 dan 22 Juli 2017 kepada Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Taufik mendapat laporan bahwa uang sudah diserahkan Aliza dan Jarwo ke Vio yang disebut-sebut sebagai adik Azis Syamsuddin.
Baca juga: Aliza Gunado bantah sebagai orang dekat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Baca juga: Saksi sebut Aliza Gunado adalah staf Wakil Ketua MPR RI Mahyudin