Cibinong, Bogor (ANTARA) - Selebriti Zaskia Sungkar diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama lima jam atas kasus penggelapan dengan tersangka berinisial HF yang merupakan adik iparnya.

"Tadi sekitar 25 pertanyaan. Mulai pemeriksaan pukul 10.00 WIB ," ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja usai pemeriksaan di kantornya, Cibinong, Bogor, Kamis.

Zaskia memenuhi panggilan dengan didampingi oleh suaminya, Irwansyah. Tapi, hanya Zaskia yang diperiksa sebagai saksi karena tercatat sebagai komisaris di perusahaan HBI, tempat tersangka HF menjabat sebagai direktur utama.

"Kalau Irwansyah ini mungkin hanya menemani istrinya ya. Yang diperiksa istrinya karena dia masuk ke pengurusan PT HBI selaku komisaris," kata Dodi.

Dodi menjelaskan bahwa tersangka HF melakukan pinjaman fiktif melalui program kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank di Bogor atas nama 22 karyawannya senilai Rp3,8 miliar. Tapi uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Selain itu, HF juga menggelapkan uang Koperasi Taman Wisata Matahari (TWM). Kerugian total dari dua kasus senilai Rp4,3 miliar," terangnya.

Sementara, Zaskia Sungkar saat diwawancarai membeberkan bahwa tersangka HF sebelum terlibat kasus penggelapan sempat terlibat kasus penipuan. Saat itu, ia bahkan sempat mengalami kerugian miliaran rupiah yang berujung melaporkan HF ke Polres Jakarta Selatan

"Kita sudah menyelesaikan secara kekeluargaan waktu itu, tapi gak ada penyelesaiannya, sekarang orangnya malah hilang, ternyata dia nyangkut ada kasus lagi di Kejaksaan, makanya kita dimintai keterangan," kata Zaskia.

Imbas kerugian yang dialami karena ulah adik iparnya itu, Zaskia mengaku sampai kehilangan rumah dan mobil.

"Kita ketipu juga lumayan, banyaklah, sampai rumah abis, mobil abis. Ya mudah-mudahan kesaksian saya di sini pada hari ini bisa membantu proses hukum agar bisa cepat ditahan ya, supaya kalau rezekiku aset-aset yang dijual bisa balik," bebernya.

Pewarta : M Fikri Setiawan
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024