Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Direktur PT Tiran Indonesia Amran Sulaiman mengenai kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

KPK, Kamis, memeriksa Amran yang juga mantan Menteri Pertanian itu sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Polda Sulawesi Tenggara.

"Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007–2014.

Pemeriksaan terhadap Amran pada Kamis ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada Rabu (17/11).

KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.

Tersangka Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekitar Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.

Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024