Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan jajarannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan blender.

"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu yakni ganja seberat 22.993,72 gram yang disita dari tersangka SWD dan barang bukti sabu seberat 87,2 gram dari tersangka FHD dan pil ekstasi sebanyak 185 butir dari tersangka IKS," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, dalam keterangan tertulis, di Medan, Jumat.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilaksanakan di Lapangan Polres Labuhanbatu, Kamis (4/11).

Kapolres menyebutkan, sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Tim Labfor Polda Sumut.

"Selain pemusnahan tersebut, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap dua tersangka YS (39) dan YN (17) warga Jalan Ahmad Yani, Rantau Prapat, Sumatera Utara dengan barang bukti di bawah satu gram sabu," ujarnya.

Deni mengatakan, pihaknya juga melakukan asesmen kepada empat tersangka lainnya yakni MBG (31) dan RM (34) warga Kota Rantau Prapat, AMB (37) warga Siringo-ringo, serta RAP (36) warga Bilah Barat.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar berperan serta dalam pemberantasan narkoba yang dimulai dengan memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba," katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat Delta Tamtama, Kasi Berantas BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara Kompol RS Ritonga, Sekda Labuhanbatu M Yusuf Siagian, dan PJU Polres Labuhanbatu.

Uploader : Angga Pramana


Pewarta : Munawar Mandailing
Editor :
Copyright © ANTARA 2024