Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menggelar audiensi dengan masyarakat Kecamatan Karya Penggawa sekaligus menyerahkan sertifikat hak atas tanah (SHAT) bagi UKM tahun 2021, beberapa waktu lalu.
Untuk kegiatan sertifikasi lintas sektoral pada Kabupaten Pesisir Barat sebanyak 250 bidang yang tersebar pada 29 desa dan telah selesai 100 persen dan siap untuk dibagi.
“Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan tanah bapak dan ibu, jadi tolong disimpan dengan rapi dan aman, sertifikat ini berlaku tanpa batasan waktu, keturunan-keturunan bapak dan ibu nanti masih akan berhubungan dengan sertifikat ini,” ujar Agus Istiklal.
Dia mengatakan, perkembangan pesat yang terjadi dalam pembangunan di Indonesia khususnya Kabupaten Pesisir Barat, tidak bisa dilepaskan begitu saja dengan hubungannya akan kepastian hukum atas tanah.
Hal ini sering kali berpotensi memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di kalangan masyarakat, baik antar keluarga maupun antar pemangku kepentingan (Pengusaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah). Masalah ini membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Untuk pelaku UKM yang telah mendapatkan sertifikat agar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, jika akan dijadikan jaminan di perbankan jangan sampai digunakan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi untuk yang lebih produktif terutama menambah modal kerja, sehingga di tengah pandemi ini, bisa bertahan dan terus melanjutkan usahanya.
“Saya harap program ini dapat menjadi upaya bagi pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19, dalam arti dapat meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan,” harapnya.