Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IKS (26) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
"IKS diamankan bersama F (33) yang merupakan kurir dari tersangka IKS," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Senin.
Ia menjelaskan penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah toko (ruko) kosong di kawasan Labuhanbatu.
Petugas bergerak ke lokasi dan melihat keduanya dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus lakban berwarna hitam dengan berat 97,72 gram.
Hasil interogasi, pelaku F mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AK (DPO) di kawasan Aek Kanopan dan hendak diantarkan pada tersangka IKS untuk diedarkan.
"Keduanya kami jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, katanya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk mencari AK. Namun pelaku tidak ditemukan dan diduga sudah mengetahui kedatangan petugas.
"Kami masih lakukan pengejaran. AK dan IKS ini merupakan pasangan suami istri (pasutri). Dari pengakuannya, IKS baru kali ini menjadi pengedar narkoba lantaran terdesak ekonomi, katanya lagi.
Uploader : Angga Pramana