Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyatakan, restrukturisasi Pertamina sebagai cara atau strategi korporasi agar lebih lincah dan efisien dalam mengembangkan bisnisnya karena BUMN tersebut bisa dilibas perusahaan lain dalam persaingan bisnis yang semakin ketat jika tidak direstrukturisasi.
“Jika tidak melakukan restrukturisasi, Pertamina akan ditelan perusahaan swasta. Karena perusahaan harus kuat dan modalnya harus kuat. Kalau mau kuat harus melakukan hal-hal baru, seperti ekspansi melalui restrukturisasi. Terpenting saham holding 100 persen milik negara,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Herman menjelaskan, korporasi yang tidak bergerak dan kurang modal, tentu tidak bisa melakukan ekspansi, meningkatkan laba, dan meningkatkan deviden. Hal sebaliknya dengan perusahaan yang terus bergerak dan memperbesar modal, antara lain melalui restrukturisasi.
"Melalui upaya tersebut, perusahaan bisa meningkatkan kemampuan dan berkontribusi kepada rakyat,” ujar politisi Partai Demokrat itu dalam keterangannya.
Aksi korporasi melalui restrukturisasi, menurut dia juga merupakan hal biasa, karena korporasi perlu terus berkembang dan harus selalu melakukan transformasi ke arah yang lebih ekspansif serta menguntungkan.
"BUMN hadir selain untuk menjaga hajat hidup orang banyak, Pertamina juga harus melakukan ekspansi menguntungkan dan kemampuan modal. Sehingga dilakukanlah model bisnis baru. Tentu ini jadi prioritas bagi korporasi dan kementerian yang membidanginya," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, jika ada anak perusahaan melakukan akselerasi atau pengembangan melalui restrukturisasi merupakan cara dan strategi manajemen.
"Dan silakan saja perusahaan melakukan. Bagi saya yang penting, selama tidak menabrak peraturan perundang-undangan," jelas Herman.
Terkait hal itu, dia meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait restrukturisasi.
"Kalau otoritas penguji Undang-Undang Dasar (Mahkamah Konstitusi) sudah menolak, berarti tidak ada pertentangan antara UU Keuangan Negara dengan UUD 1945," katanya.
Begitu pula dengan karyawan, dia, berharap mereka juga menghormati putusan tersebut, kalau ada yang masih tidak setuju hendaknya membicarakan dengan manajemen.
Menurut dia, restrukturisasi sebaiknya dikembalikan pada internal, para karyawan dan pegawai duduk bersama dengan pihak manajemen untuk mencari solusi terbaik.
"Toh ini adalah perusahaan milik kita bersama, punya negara. Harus sama-sama kita menjaga dan melakukan bisnis model yang bermanfaat bagi bangsa dan negara," katanya.
“Jika tidak melakukan restrukturisasi, Pertamina akan ditelan perusahaan swasta. Karena perusahaan harus kuat dan modalnya harus kuat. Kalau mau kuat harus melakukan hal-hal baru, seperti ekspansi melalui restrukturisasi. Terpenting saham holding 100 persen milik negara,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Herman menjelaskan, korporasi yang tidak bergerak dan kurang modal, tentu tidak bisa melakukan ekspansi, meningkatkan laba, dan meningkatkan deviden. Hal sebaliknya dengan perusahaan yang terus bergerak dan memperbesar modal, antara lain melalui restrukturisasi.
"Melalui upaya tersebut, perusahaan bisa meningkatkan kemampuan dan berkontribusi kepada rakyat,” ujar politisi Partai Demokrat itu dalam keterangannya.
Aksi korporasi melalui restrukturisasi, menurut dia juga merupakan hal biasa, karena korporasi perlu terus berkembang dan harus selalu melakukan transformasi ke arah yang lebih ekspansif serta menguntungkan.
"BUMN hadir selain untuk menjaga hajat hidup orang banyak, Pertamina juga harus melakukan ekspansi menguntungkan dan kemampuan modal. Sehingga dilakukanlah model bisnis baru. Tentu ini jadi prioritas bagi korporasi dan kementerian yang membidanginya," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, jika ada anak perusahaan melakukan akselerasi atau pengembangan melalui restrukturisasi merupakan cara dan strategi manajemen.
"Dan silakan saja perusahaan melakukan. Bagi saya yang penting, selama tidak menabrak peraturan perundang-undangan," jelas Herman.
Terkait hal itu, dia meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait restrukturisasi.
"Kalau otoritas penguji Undang-Undang Dasar (Mahkamah Konstitusi) sudah menolak, berarti tidak ada pertentangan antara UU Keuangan Negara dengan UUD 1945," katanya.
Begitu pula dengan karyawan, dia, berharap mereka juga menghormati putusan tersebut, kalau ada yang masih tidak setuju hendaknya membicarakan dengan manajemen.
Menurut dia, restrukturisasi sebaiknya dikembalikan pada internal, para karyawan dan pegawai duduk bersama dengan pihak manajemen untuk mencari solusi terbaik.
"Toh ini adalah perusahaan milik kita bersama, punya negara. Harus sama-sama kita menjaga dan melakukan bisnis model yang bermanfaat bagi bangsa dan negara," katanya.